Sistem pembuktian pada asasnya ada 3 antara lain :
1 Menurut Undang2 secara positif
Pembuktian ini menurut undang2 secara positif, sedangkan tentang keyakinan hakim tidak ikut andil dalam hal penentuan terdakwa dinyatakan salah atau benar.
2. Menurut keyakinan Hakim
Pembuktian macam ini diamanahkan seluruhnya terhadap Hakim, jadi tentang penentuan salah atau tidaknya terdakwa bisa dihukum atau dibebaskan tergantung kepada keputusan hakim.
3. Menurut Undang2 secara negatif
Pembuktian jenis ini semacam peramuan antara pembuktian menurut Undang2 dengan menurut keyakinan Hakim. Di Indonesia sendiri menganut sistem pembuktian ini, yaitu nampak pada pasal 183 KUHAP "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya"
Olehkarena itu Hakim harus memperhatikan:
a. Kesalahan terdakwa haruslah terbukti dengan sekurangnya 2 alat bukti yang sah.
b. Bahwa atas 2 alat bukti yang sah tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana tersebut memang benar2 terjadi dan terdakwalah pelakunya.
(Dr.Lilik Mulyadi, S.H.,M.H. Bunga rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus cetakan pertama 2012 halaman 78-84 penerbit P.T. Alumni Bandung)
1 Menurut Undang2 secara positif
Pembuktian ini menurut undang2 secara positif, sedangkan tentang keyakinan hakim tidak ikut andil dalam hal penentuan terdakwa dinyatakan salah atau benar.
2. Menurut keyakinan Hakim
Pembuktian macam ini diamanahkan seluruhnya terhadap Hakim, jadi tentang penentuan salah atau tidaknya terdakwa bisa dihukum atau dibebaskan tergantung kepada keputusan hakim.
3. Menurut Undang2 secara negatif
Pembuktian jenis ini semacam peramuan antara pembuktian menurut Undang2 dengan menurut keyakinan Hakim. Di Indonesia sendiri menganut sistem pembuktian ini, yaitu nampak pada pasal 183 KUHAP "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya"
Olehkarena itu Hakim harus memperhatikan:
a. Kesalahan terdakwa haruslah terbukti dengan sekurangnya 2 alat bukti yang sah.
b. Bahwa atas 2 alat bukti yang sah tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana tersebut memang benar2 terjadi dan terdakwalah pelakunya.
(Dr.Lilik Mulyadi, S.H.,M.H. Bunga rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus cetakan pertama 2012 halaman 78-84 penerbit P.T. Alumni Bandung)
Komentar
Posting Komentar