20 November 2017
Pak Suhaini
·
Tahun 1995 dinyatakan
sebagai adat kemiren
·
Kawin Colong adalah kawin
yang tidak disetujui oleh orang tua dengan cara mencuri wanita yang
dicintainnya dan menghilang selama lebih dari 24 jam
·
Ada 9 kecamatan kelompok
osing tapi hanya 1 yang diakui sebagai desa adat yaitu tepatnya desa kemiren
·
Osing adalah masyarakat
sisa jaman hindu yang tidak mau kembali ke majapahit dikarenakan seluruhnya mau
dimasukkan agama islam
·
Mengikutkan para
pemuda-pemuda dan kadang anak-anak dalam kegiatan adat atau dijadikan sebagai
panitia, tujuannya biar mereka tau adatnya kita seperti apa jadi meski
kedatangan orang dari luar daerah, budaya yang ada sejak dahulu tidak luntur
atau hilang.
21 November 2017
Pak Tompo
·
Kawin colong, antara cewek
dan cowok sama-sama suka meski orang tua tidak setuju, tapi pada akhirnya orang
tua ini pasrah juga menurut pada pilihan anaknya, meski sebelumnya diwaktu
kecil si cowok sudah dijodohkan dengan wanita lain,akan tetapi si cowok tidak
mau dijodohkan dia lebih memilih pilihan hatinya.
·
Pak tompo adalah narasumber
pertama, berumur 65 tahun, pekerjaan sebagai petani, tidak pernah mengenyam
pendidikan, punya saudara 7, tinggal dirumah istri bahkan semua harta benda
milik istri, menikah dengan istri pada tahun 1972, menikahnya tanpa ada unsure
dijodohkan mereka sama-sama mau
Pak Hipno taji
·
Kawin colong adalah kawin
adat kemiren kawin tersebut sah secara hokum karena para calon mempelai
mendatangkan pihak dari KUA, seperti pernikahan pada biasanya dilakukan dengan
cara-cara kultur budaya agama islam, karena semua masyarakat osing beragama
islam.
·
Bpk Hipno Taji, adalah
orang pendatang yang masuk ke desa osing
pada tahun 1985/84, beliau berasal dari mojokerto asli majapahit beliau melihat
orang sholat di masjid pada hari jumat hanya terdapat 3 sap, beliau beranggapan
bahwa masyarakat osing sendiri aslinya masih sedikit
·
Rata-rata masyarakat desa
kemiren punya keturunan 1 orang contohnya : pak tompo punya 1 anak sedangkan
anak pak tompo juga punya 1 anak
·
Saudara asli 12
·
Paktompo punya anak 1
perempuan, sekarang PSG di jogja
·
Angkat-angkatan =melaku
sitik wes katut
·
Salah satu faktor
terjadinya nikah colong adalah kurang terbukanya anak dengan orang tuanya
·
Asalmula kawin kawin colong
masih di gali oleh ketua adat yaitu Pak Suhaini sejarahnya belum digali
·
Pada perkawinan adat
kemiren terdapat arak-arakan yang minimal peserta yang ikuit 60 orang dinamakan
rotongan atau arak-arakan kemanten
·
Rotongan adalah tradisi
yang memang harus diikuti oleh masyarakat sekitar, dikarenakan kalau tida ikut
akan mendapatkan sanksi social berupa pembalasan apabila tidak menghadiri
mengikuti tradisi arak-arakan maka selanjutnya jika ada acara kemanten pada
orang yang tidak menghadiri tersebut maka tidak dihadiri jugalah oleh orang
yang pertama tadi.
·
Hukuman social yang paling
menyakitkan ketika ada hajatan tapi yang datang tidak banyak, seperti halnya
acara pernikahan, sampai-sampai ketika ada rapat di lingkup pekerjaan
sepertihalnya ada rapat dikantor tidak dihadiri, lebih mementingkan kegiatan
social dimasyarakat adat.
·
Didesa kemiren terdapat
kitab yang namanya kitab Soro, kitab tersebut berupa catatan nama-nama orang
siapa saja yang menyumbang dalam acara adat tersebut, semisal bapak A
menyumbang pisang satu karung kepada bapak B, maka bapak B tersebut wajib
mengembalikan satu karung juga pada bapak A.
·
Kasur yang dipepe warna
merah hitam dimana arti warna tersebut menandakan arti tekad dan berani
·
Dikemiren ada orang mau
masuk susah, dulu, hanya 2 orang yang bisa.
·
Jual tanah pun tidak bisa
·
Dulu ada yang ditakuti
yaitu orang Madura, maksudya takud budaya luntur
·
Pancer = wali nikah
·
Budaya sebelum nikah §luluran
§potong gigi
·
Masalah perceraian, sebelum
adanya hokum pemerintahan, ditalak saja sudah langsung bercerai.
Pak Suhaini
·
Colongan ketika awalnya
dijodohkan antara A dan B diwaktu kecil dan masih belum mengadakan acara
pernikahan,tapi setelah dewasa si A malah punya pacar si C sedangkan orang
tuanya tidak setuju dengan Si C, akhirnya dicolonglah si C oleh si A, tapi lama
kelamaan akhirnya orang tuanya si A setuju juga.
·
Penganten adat
§Surup
: artinya penganten yang
dipertemukan diwaktu hampir maghrib pas resepsi
§Diarak
: artinya dibawa keliling desa
kepada seluruh masyarakat sekitar, tujuannya supaya diketahui orang.
Mac up luntur artinya sudah tidak perawan
·
Baju penganten tergantung
para pihak yang akan melangsungkan perkawinan
·
Pakai songkok seperti raja
diwaktu dulu
·
Karena surup dalam artian
Siang menuju Malam, siang menandakan adanya aktifitas menuju malam menandakan
damai atau tidak adanya aktifitas,siang menandakan masih remaja menuju malam
menandakan sudah mau menuju berumah tangga.
·
Sebelum menikah ada
larangan yaitu tidak boleh keluar rumah terlalu jauh selama 40 hari, tapi
sekarang sudah tidak ada lagi.
·
Masalah cerai sudah diluar
tanggung jawab hokum adat
·
Persyratan pernikahan : §Resepsi
seperti biasanya
§Ada
selametan
§Ada
pecel pitek
·
Ada 3 macam perkawinan adat
: § Angkat-angkatan
§Ngeleboni
§Colongan
·
Setelah 40 hari pernikahan
ada slapan (selametan)
·
Syarat : Pikulan artinya segala kebutuhan rumah tangga dan
dapur menandakan bahwa orang
tersebut sudah
berumah tangga, sudah bukan tanggung jawab orang tua lagi.
Bantal kloso
adalah tikar dan bantal, ketemunya jodoh.
Petek angkrem
(supaya berkembang).
Gendong dandang.
Perang brangkat.
Pra sowod.
Beras kuning
·
Disirami biar disalini
pakaiannya ketika pulang kerumah
·
Asal cungking : §tahun 1600 san perpecahan
masyarakat dari cungking kekemiren
§ nama kemiren diambil dari
nama kemiri dan durian
§ tradisi masyarakat osing
suka ngedo’(nginep disawah) tidak pulang beberapa hari
§ pemecahan lingkungan,
jadi setiap lingkungan dinamai siapa orang yang menempati pertama, contoh :
buyut cuingking lingkungn yang ditempati dinamai cungking
§ kemiren 2 dusun yaitu dusun
krajan dan kedaleman
22 November 2017
Pak suhaini
·
Batas wilayah (dari kantor
desa)
§Sebelah
utara desa jambisari kecamatan giri
§Sebelah
selatan desa olehsari kecamatan glagah
§Sebelah
timur desa banjarsari kecamatan glagah
§Sebelah
barat desa glagah kecamatan glagah
·
Baju adat perkawinan sudah
tidak ada
·
Penganten osing pakek
kacamata
·
Orang cungking nginep
disawah karena ada belanda dirumahnya (meddok)
·
Juga orang cungking males
wira-wiri karena jauh dari cungking kekemiren, jadi mau tidak mau nginep di sawah
saja
·
Terdapat 9 kecamatan yang
beradat osing, tapi hanya kemiren yang di angkat menjadi desa adat, diantaranya
rogojampi,singojuruh, blimbingsari,songgon, glagah,giri
Pak Andit 48 tahun
·
Pendatang masuk
Lewat perkawinan
Punya tanah didaerah situ
·
Perkawinan SAK PANCER
adalah perkawinan saudara, akibat perkawinan tersebut ada kwalat/pamali salah
satu contohnya : cari sandang pangan soro
·
Munculnya kawin colong
kadang ada kenakalan remaja, tetapi perlu diingat, ini suka-sama suka,tapi
otunya tidak setuju
1.
ANGKAT_ANGKATAN, penganten
perempuan yang diangkat oleh orang tuanya, ketika sudah mulai resepsi, yang
mengambil laki-laki
§JAREK
KLOWONG adalah yang digunakan untuk angkat-angkatan
2.
COLONGAN:
§seneng
podo seneng A+B
§Tukar
cincin A+B
§Punya
pacar,orangtuanya tidak tau A+C
§akhirnya
dicolonglah C oleh A
3.
NGELEBONI (hampir sama
dengan colongan)
Pihak laki-laki langsung masuk kerumah si
perempuan dengan cara ngendap-ngendap atau bisa secara terang-terangan, terus
dari perempuan memberi tau kepada orang tuanya, dari orang tuanya perempuan
laporan ke pada orang tuanya si laki-laki.
·
Masalah resepsi ke3nya sama
·
Sebelum perkawinan
berlangsung
§Slametan
atau ngirim dowa’
sesajen (pisang masak,sego golong, (tumpeng
sarokat adalah sayuran bermacam-macam dengan sambal pecel),jenang abang)
Ngundang tetangga
setelah resepsi beda lagi
§Arak-arakan
pas setelah resepsi setelah itu temu manten
§Arak-arakan
adalah memberi tau bahwa kemanten tersebut sudah punya pasangan (intinya)
§Nanti
setelah bongkar terop ada slametan sebelumnya ada juga acaranya
·
Masing-masing orang punya
kitab soro
·
Resepsi ada yang sampai 1
minggu
·
Acara arak-arakan dilakukan
ke 3 perkawinan tersebut, tergantung pada pihak pengantennya, seperti halnya:
apabila calon pengantennya dari luar kota seperti Jakarta tidak mau melakukan
acara arak-arakan tersebut maka tidak
usah.
Komentar
Posting Komentar