SURAT KUASA KHUSUS
NOMOR : 06/SKK.TUN/X/2013
Yang bertandatangan di bawah ini adalah
:
Nama :Muh. AlwiYasin. Kewarganegaraan : Indonesia,.Pekerjaan : Pegawai Negeri
Sipil Kepolisian Republik Indonesia Alamat : Jl. Labora No 7
Majene, selanjutnya disebut
sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum
(domicilli) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
Masri Yasin dan Sarman S.H, keduanya Warga Negara Indonesia, para advokat
dari Kantor Advokat Me & Famili,
berkedudukan di Tower Famili Lt. 3 Suite 1313, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 13
Majene 135627, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 7 agustus 2013
(terlampir), selanjutnya disebut PENGGUGAT
------------------------------------------------------K
H U S U S ------------------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan
hokum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan mewakili pemberi kuasa guna
mengajukan gugatan mengenai pembatalan Keputusan tata usaha Negara
berupa Keputusan Dengan ini
mengajukan gugatan terhadap: Kepala Kepolisian Republik Indonesia, berkedudukan
di Jalan Jl. Labora No 7 Majene, selanjutnya
disebut TERGUGAT, ,
Tentang Ijin Pemberhentian tidak hormat.
Atas pemberian kuasa ini penerima kuasa berhak membuat dan menandatangani
surat gugatan, mewakili pemberi kuasa untuk menghadap dan menghadiri sidang di
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, membuat/mengajukan replik, mengajukan bukti
– bukti berupa surat – surat maupun saksi – saksi, membuat/mengajukan
kesimpulan (konklusi), membela hak-hak serta mengurus kepentingan-Kepentingan
pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada Hakim – hakim, Pejabat-pejabat, Instansi-instansi
terkait, begitu pula penerima kuasa diberi hak untuk membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya, untuk selanjutnya
melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa,
termasuk melakukan upaya hukum
banding , membuat, menandatangani,menyerahkan memori banding, kontramemori
banding, dan melakukan upaya hokum kasasi membuat, menandatangani, menyerahkan memori
kasasi, kontramemori kasasi, atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberihak
dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hokum yang berlaku
guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas.
Demikian kuasa ini diberikan agar
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
dengan hak retensi serta hak subtitusi baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan
ini kepada lain orang.
Mamuju,
06 Agustus 2013
Penerima
Kuasa,
Pemberi Kuasa,
Masri Yasin dan Sarman S.H,
Muh.Alwi Yasin..
Komentar
Posting Komentar