Surat Kuasa khusus TUN



SURAT KUASA KHUSUS
NOMOR : 06/SKK.TUN/X/2013

Yang bertandatangan di bawah ini adalah :
Nama :Muh. AlwiYasin. Kewarganegaraan : Indonesia,.Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Republik Indonesia  Alamat : Jl. Labora No 7 Majene,  selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domicilli) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
Masri Yasin dan Sarman S.H, keduanya Warga Negara Indonesia, para advokat dari Kantor Advokat Me  & Famili, berkedudukan di Tower Famili Lt. 3 Suite 1313, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 13 Majene 135627, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 7 agustus 2013 (terlampir), selanjutnya disebut PENGGUGAT
------------------------------------------------------K H U S U S ------------------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hokum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan mewakili pemberi kuasa guna mengajukan gugatan mengenai pembatalan Keputusan tata usaha Negara berupa Keputusan Dengan ini mengajukan gugatan terhadap: Kepala Kepolisian Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Jl. Labora No 7 Majene, selanjutnya disebut TERGUGAT,  , Tentang Ijin Pemberhentian tidak hormat.   Atas pemberian kuasa ini penerima kuasa berhak membuat dan menandatangani surat gugatan, mewakili pemberi kuasa untuk menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, membuat/mengajukan replik, mengajukan bukti – bukti berupa surat – surat maupun saksi – saksi, membuat/mengajukan kesimpulan (konklusi), membela hak-hak serta mengurus kepentingan-Kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada Hakim – hakim, Pejabat-pejabat, Instansi-instansi terkait, begitu pula penerima kuasa diberi hak untuk membuat segala macam  surat-surat dan menandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa, termasuk melakukan upaya     hukum banding , membuat, menandatangani,menyerahkan memori banding, kontramemori banding, dan melakukan upaya hokum kasasi membuat, menandatangani, menyerahkan memori kasasi, kontramemori kasasi, atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberihak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hokum yang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas.
Demikian kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak retensi serta hak subtitusi baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.

Mamuju, 06 Agustus 2013
Penerima Kuasa,
Pemberi Kuasa,


Masri Yasin dan Sarman S.H,

Muh.Alwi Yasin..



Komentar