Analisis
Putusan
Perkara
Tindak Pidana Penipuan
A.N.
Kustiyani
Oleh
: Fathur Rahman
1.
Identitas Terdakwa :
1.
Nama : Kustiyani
2.
Tempat
Lahir : Tuban
3.
Umur
/Tanggal Lahir : 47 Tahun /03 April 1966
4.
Jenis
Kelamin : Perempuan
2.
Kasus Posisi:
·
Kustiyai
adalah seorang perempuan atau seorang Guru Tk dari Tuban yang terjerat kasus
Tindak Pidana Penipuan
·
Pada
sekitar dalam bulan Februari 2011pada pukul 08:00 WIB Terdakwa bilang kepada
saksi korban mau menjual Rumah berikut tanahya yang ada di Jl. Bronggalan Sawah
V-D/8 Surabaya dengan harga yang 300.000.000 (Tiga ratus juta ) hingga akhirnya
Saksi Korban Sandi Persaulian Siregar menawar dengan harga 200.000.000 (Dua
ratus juta) dan kesepakatanpun terjadi.
·
Ketika
kesepakatan harga yang telah ditentukan oleh masing-masing pihak antara
Terdakwa Dan saksi korban, Saksi korban meminta pembayarannya di angsur dan
berjanji akan melunasinya ketika rumah orang tuanya yang berada dijalan
Rajawali No.46 Surabaya laku terjual, perjanjian tersebut hanya dilakukan
secara lisan dan disetujui oleh terdakwa.
·
Pada
saat itu Terdakwa Kustiyani tidak menunjukkan surat-surat asli bukti
kepemilikan rumah dan juga obyek fisiknya kepada saksi korban Sandi Persaulian
Siregar.
·
Terdakwa
Kustiyani tidak membuat perjanjian secara tertulis bahwa apabila angsuran yang
telah dibayarkan kepada Terdakwa tidak segera dilunasi maka angsuran yang telah
dibayarkan tersebut menjadi hangus dan menjadi milik Terdakwa.
·
Kemudian
pada hari senin 07 maret 2011 sekitar pukul 08:00 WIB saksi korban menemui
Terdakwa dirumahnya memberikan uang 3.000.000(Tiga juta) sebagai pembayaran
angsuran ke-1 dari rumah yang saksi korban beli, dengan bukti tanda terima
kwitansi dan di saksikan oleh anaknya bernama Lerwin Stefannus kustiyanto juga
pada waktu itu Terdakwa menandatangani surat pernyataan bukti penjualan rumah
tersebut dengan persetujuan anak- anaknya yang antara lain Lein kustiyani,
Levana Kustoyani, Lervan Kustiyani, dan Lervan stefannus Kustiyanto.
·
Dan
pada tanggal 18 maret 2011 sekitar jam 10:00
saksi korban membayar lagi kepada Terdakwa sebesar 2.500.000 sebagai
cicilan ke-2, 22 maret 2011 sebesar 500.000 sebagai ciciclan ke-3, 24 Maret
2011 sebesar 2.500.000 sebagai cicilan ke -4, 4 April 2011 sebesar 500.000
sebagai cicilan ke-5 kesemua itu memakai bukti pembayaran Kwitansi Yang
ditandatangani , dan diwaktu Saksi korban membayar cicilan ke-6 sebesar
3.000.000 semua bukti yang sebelumnya terbayarkan hilang, selanjutnyapada
tanggal 26 April 2011 saksi korban membayar cicilan yang ke-7 sebesar
2.000.000, dimana total seluruh uang yang dibayarkan terhadap Terdakwa adalah
14.000.000 (Empat Belas Juta ) bersamaan dengan tandatangan Terdakwa sebagai bukti
pembayaran.
·
Selanjutnya
saksi korban membuat bukti resmi dijadikan 2 rangkap dengan dibubuhi materai
dimana yang pertama tercatat pada tanggal 20 April 2011 sebesar
10.000.000(Sepuluh juta) dann, yang kedua pada tanggal 02 Mei 2011 sebesar
4.000.000(Empat Juta).
·
Pada
bulan Juni 2011 saksi korban mendengar kabar bahwa rumah yang berada di
Jl.Bronggalan Sawah V-D/8 Surabaya oleh Terdakwa akan dijual kepada orang lain
akhirnya saksi korban menemui Terdakwa untuk meminta uang sebesar
14.000.000(Empat belas Juta) untuk dikembalikan kepada saksi korban akan tetapi
Terdakwa tidak mengembalikannya dan ketika itu juga Terdakwa menghilang.
·
Kemudian
pada tanggal 01November 2011 Saksi Korban mendengar kalau Rumah tersebut sudah
terjual kepada Saksi Rosnandi seharga 170.000.000 (Seratus tujuh puluh Juta)
dengan adanya kabar tersebut Saksi Korban mengecek di bank BRI kcu karena rumah
tersebut sebelumnya di agunkan kepada Bank, tujuannya untuk memastikan apakah benar
kabar tersebut.
·
Setelah
diperiksa kabar tersebut ternyata benar bahwa rumah yang berada di Jl.
Bronggalan Sawah V-D/8 tersebut sudah terjual kepada Saksi Roesnandi dan dibalik
nama dari atas nam Kustiyani menjadi Roesnandi dengan disaksi kan oleh Kepala
Kelurahan setempat yaitu Sdri. Lin. Trisnoningsih.
·
Akhirnya
Saksi korban mengirimkan surat Teguran/somasi 2 kali kepada Terdakwa akan
tetapi oleh Terdakwa tidak di tanggapi diamana somasi pertama pada tanggal 28
N0vember 2011, dan kedua 08 Desenber 2011, kemudian dengan tidak ditanggapinya
surat teguran tersebut kemudia Saksi Korban melaporkan hal tersebut kepada
Kapolres Kota Besar Surabaya.
3.
Dakwaan Disusun Secara Alternatif
Pertama
Pasal
378 KUHP dan,
Kedua
Pasal
372 KUHP
4.
Putusan Pengadilan
4.1.Pengadilan Tindak Pidana Penipuan
Pada Pengadilan Negeri Surabaya No mor 315/Pid.B/2014/PN.Sby. tanggal 22
April 2014.
4.1.1.
Amar Putusan
1.
Menyatakan
perbuatan Terdakwa Kustiyani telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut
bukan merupakan tindak pidana,
2.
Melepaskan
Terdakwa dari segala tuntutan Hukum (Ontslag van allerechtvervolging),
3.
Memulihkan
hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,
4.
Menetapkan
barang bukti berupa:
_
_
5.
Membebankan
biaya perkara kepada Negara.
4.1.2.
Pertimbangan
Menimbang,
bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan untuk menyatakan
seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah
memenuhiseluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Oleh
Penuntu Umum Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif yaitu melanggar
Pasal 378 KUHP dan, Pasal 372 KUHP, Tetapi dalam Putusan Mahkamah Agung yang
pada mulanya di ajukan kasasi oleh Penuntut Umum yang didakwakan dengan Nomor:
45/Pid.B/Kss/ IV/2014 Nomor: 315/Pib.B/2014/PN.Sby hanya satu pasal yaitu Pasal
378 KUHP, yang berbunyi“Barangsiapa
dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau atau orang lain dengan
melawan hak, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan
bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau
menghapuskan piutang", bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh
unsur-unsur Pasal tersebut ’, Kemudian MajelisHakim akan mempertimbangkan dakwaan
tersebut dengan unsur- unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur Barang Siapa
Bahwa yang dimaksud
dengan unsur barang siapa (Hij die)
Menurut Drs. Adami Chazawi,S.H., dalam buku Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3
Percobaan dan Penyertaan halaman 68 adalah Orang, dan orang ini hanya satu
orang bukan banyak orang atau beberapa orang yang menjadikannya sebagai subjek
tindak pidana[1].
Disini yang
dimaksud orang yaitu orang yang sedang melakukan pelanggaran atau Tindak pidana
yang menjadikannya orang itu sebagai subyek Hukum dalam tindak pidana, dari
kasus yang tertera diatas bahwasannya yang menjadi subyek Hukum itu adalah
orang atau badan Hukum yang mampu dan dapat melakukan perbuatan Hukum itu
sendiri, yaitu antara Terdakwa dan saksi korban, tapi yang jadi sorotan pada
unsur ini adalah Terdawa Kustiyani
2. Unsur Menguntungkan diri atau orang lain dengan melanggar
hukum
Menurut Prof.
Wirjono Projodikoro dalam bukunya yang berjudul Tindak-tindak Pidana Tertentu
Di Indonesia pada halaman 38 “Saya rasa, karena Tindak Pidana Penipuan Masuk dalam golongan Tindak Pidana
terhadap harta kekayaan seseorang, maka setiap penipuan harus dianggap
merugikan kekayaan orang lain, disamping menguntungkan diri dengan melanggar
Hukum kiranya selalu merugikan orang lain[2]”.
5.
Catatan
Dan Komentar Anator
5.1 Dengan Maksud Menguntungkan Dirisendiri Atau orang lain dengan
Melawan Hukum Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu Dengan Tipu
Muslihat Ataupun Dengan Rangkaian Kebohongan Menggerakkan Orang Lain Untuk
Menyerahkan Sesuatu Benda Kepadanya Atau Supaya Memberi Hutang Maupun
Menghapuskan Piutang merupakan Unsur dari Penipuan
Menguntungkan diri dengan melanggar Hukum
menggunakan nama dan martabat palsu, tipudaya, ataupun rangkaian kebohongan supaya
orang lain masuk dalam perangkap tujuan sipelaku yang merupakan tindak Pidana
Penipuan, Tindak Pidana Penipuan yang ada dalam putusan Nomor : 315/Pid.B/2014/PN.Sby. Menurut Prof.
Wirjono Projodikoro ini masuk dalam golongan Tindak Pidana terhadap harta kekayaan seseorang, maka
setiap penipuan harus dianggap merugikan kekayaan orang lain, disamping
menguntungkan diri dengan melanggar Hukum kiranya selalu merugikan orang lain.[3]
.
5.2 Kasus tidak Pidana Penipuan mrasan atas nama Terdakwa Kustiyati
yang telah diputus oleh Pengadilan dan dianalisis sekarang ini adalah merupakan
kasus tindak Pidana dengan unsur – unsur dari rumusan tindak pidana dari KUHP
terhadap saksi korban Sandi
Persaulian Siregar
5.3 Dakwaan
Dari Tuntutan yang
disusun secara Alternatif oleh Jaksa
penuntut umum dan ternyata terbukti secara sah terdakwa bersalah, akan tetapi
kesalahannya bukan pada pengadilan Pidana, dalam hal perbuatan Terdakwa yang di
dakwakan oleh penuntut umum yang dianggap bahwa Terdakwa melanggar pasal 378
KUHP
5.4 Dalil Hukum
Proses menemukan
Hukum tidak dimaknai bahwa Hakim sedang menjalankan proses pembentukan
Undang-undang sebagaimana tugas dan kewenagna Legislator, namun fungsi
penemuan Hukum itu tidaklain untuk mencari dan menemukan makna dan arti Hukum
yang sebnarnya karena makna Hukum itu selalu tersurat secara tekstual dalam
rumusan Undag-undang.[4]
Analisa terhadap Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Penipuan pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 315/Pid.B/2014/PN.Sby. Akan
mencatat Dalil Hukum menurut buku karangan Drs. Adami Chazawi dengan judul
PELAJARAN HUKUM PIDANA Stelsel Pidana,
Tindak Pidana, Teori- teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana ,
Karangan Darmoko yuti wiyanto,S.H., Dekresi Hakim sebuah instrument penegakan keadilan
substantive dalam perkara-perkara pidana, Karangan Prof. Dr. wirjono
prodjodikoro, Tindak- tindak Pidana Tertentu Di Indonesia yang dihubungkan
dengan pasal 378 KUHP sebagai berikut ;
5.4.1. Unsur Barang Siapa
Bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa (Hij die) Menurut Drs.
Adami Chazawi,S.H., dalam buku Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan dan
Penyertaan halaman 68 adalah Orang, dan orang ini hanya satu orang bukan banyak
orang atau beberapa orang yang menjadikannya sebagai subjek tindak pidana[5].
5.4.2 . Unsur Menguntungkan
diri atau orang lain dengan melanggar hukum
Menurut Prof. Wirjono Projodikoro
dalam bukunya yang berjudul Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia pada
halaman 28 “Apabila sifat pelanggara Hukum dari menguntungkan diri ini tercakup
dalam maksud si pelaku[6]”.
5.4.3. Unsur Tingkah laku Aktif
Suatu bentuk tingkahlaku yang untuk mewujudkannya atau
melkukannya diperlukan wujud gerakan-gerakan tubuh atau bagian tubuh,[7]
[1].Drs.AdamiChazawi,S.H.,PelajaranHukumPidana.Bag.3.Percobaan&Penyertaan,PT.Rajagrafindopersada,Jakarta,2002,Hal.68
[2]
Prof.Dr.wirjono.prodjodikoro,Tindak-tindak.Pidana.Tertentu.DI.Indonesia,PT.Refika.Aditama,Bandung,2008,hal.38
[3] Prof.Dr.wirjono.prodjodikoro,Tindak-tindak.Pidana.Tertentu.DI.Indonesia,PT.Refika.Aditama,Bandung,2008,hal.38
[4]DarmokoYutiWitanto,S.H.,DeskresiHakimSebuahInstrumenMenegakkanKeadilanSubstantifDalamperkara-perkaraPidana,PenerbitAlfabeta,Bandung,2013,Hal.23
[5].Drs.AdamiChazawi,S.H.,PelajaranHukumPidana.Bag.3.Percobaan&Penyertaan,PT.Rajagrafindopersada,Jakarta,2002,Hal.68
[6]
Prof.Dr.wirjono.prodjodikoro,Tindak-tindak.Pidana.Tertentu.DI.Indonesia,PT.Refika.Aditama,Bandung,2008,hal.28
[7] Drs.AdamiChazawi,S.H.,PelajaranHukumPidanaStelselPidanaTindakPidanaTeori-teoriPemidanaanDanBatasBerlakunyaHukumPidanaBagian1,PTRajaGrafindoPersada,Jakarta,2002,Hal.83
Komentar
Posting Komentar