Analisis Penipuan


Analisis Putusan
Perkara Tindak Pidana Penipuan
A.N. Kustiyani
Oleh : Fathur Rahman

1.      Identitas Terdakwa   :

1.      Nama                           :           Kustiyani
2.      Tempat Lahir               :           Tuban
3.      Umur /Tanggal Lahir   :           47 Tahun /03 April 1966
4.      Jenis Kelamin              :           Perempuan


2.      Kasus Posisi:

·         Kustiyai adalah seorang perempuan atau seorang Guru Tk dari Tuban yang terjerat kasus Tindak Pidana Penipuan
·         Pada sekitar dalam bulan Februari 2011pada pukul 08:00 WIB Terdakwa bilang kepada saksi korban mau menjual Rumah berikut tanahya yang ada di Jl. Bronggalan Sawah V-D/8 Surabaya dengan harga yang 300.000.000 (Tiga ratus juta ) hingga akhirnya Saksi Korban Sandi Persaulian Siregar menawar dengan harga 200.000.000 (Dua ratus juta) dan kesepakatanpun terjadi.
·         Ketika kesepakatan harga yang telah ditentukan oleh masing-masing pihak antara Terdakwa Dan saksi korban, Saksi korban meminta pembayarannya di angsur dan berjanji akan melunasinya ketika rumah orang tuanya yang berada dijalan Rajawali No.46 Surabaya laku terjual, perjanjian tersebut hanya dilakukan secara lisan dan disetujui oleh terdakwa.
·         Pada saat itu Terdakwa Kustiyani tidak menunjukkan surat-surat asli bukti kepemilikan rumah dan juga obyek fisiknya kepada saksi korban Sandi Persaulian Siregar.
·         Terdakwa Kustiyani tidak membuat perjanjian secara tertulis bahwa apabila angsuran yang telah dibayarkan kepada Terdakwa tidak segera dilunasi maka angsuran yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus dan menjadi milik Terdakwa.
·         Kemudian pada hari senin 07 maret 2011 sekitar pukul 08:00 WIB saksi korban menemui Terdakwa dirumahnya memberikan uang 3.000.000(Tiga juta) sebagai pembayaran angsuran ke-1 dari rumah yang saksi korban beli, dengan bukti tanda terima kwitansi dan di saksikan oleh anaknya bernama Lerwin Stefannus kustiyanto juga pada waktu itu Terdakwa menandatangani surat pernyataan bukti penjualan rumah tersebut dengan persetujuan anak- anaknya yang antara lain Lein kustiyani, Levana Kustoyani, Lervan Kustiyani, dan Lervan stefannus Kustiyanto.
·         Dan pada tanggal 18 maret 2011 sekitar jam 10:00  saksi korban membayar lagi kepada Terdakwa sebesar 2.500.000 sebagai cicilan ke-2, 22 maret 2011 sebesar 500.000 sebagai ciciclan ke-3, 24 Maret 2011 sebesar 2.500.000 sebagai cicilan ke -4, 4 April 2011 sebesar 500.000 sebagai cicilan ke-5 kesemua itu memakai bukti pembayaran Kwitansi Yang ditandatangani , dan diwaktu Saksi korban membayar cicilan ke-6 sebesar 3.000.000 semua bukti yang sebelumnya terbayarkan hilang, selanjutnyapada tanggal 26 April 2011 saksi korban membayar cicilan yang ke-7 sebesar 2.000.000, dimana total seluruh uang yang dibayarkan terhadap Terdakwa adalah 14.000.000 (Empat Belas Juta ) bersamaan dengan tandatangan Terdakwa sebagai bukti pembayaran.
·         Selanjutnya saksi korban membuat bukti resmi dijadikan 2 rangkap dengan dibubuhi materai dimana yang pertama tercatat pada tanggal 20 April 2011 sebesar 10.000.000(Sepuluh juta) dann, yang kedua pada tanggal 02 Mei 2011 sebesar 4.000.000(Empat Juta).
·         Pada bulan Juni 2011 saksi korban mendengar kabar bahwa rumah yang berada di Jl.Bronggalan Sawah V-D/8 Surabaya oleh Terdakwa akan dijual kepada orang lain akhirnya saksi korban menemui Terdakwa untuk meminta uang sebesar 14.000.000(Empat belas Juta) untuk dikembalikan kepada saksi korban akan tetapi Terdakwa tidak mengembalikannya dan ketika itu juga Terdakwa menghilang.
·         Kemudian pada tanggal 01November 2011 Saksi Korban mendengar kalau Rumah tersebut sudah terjual kepada Saksi Rosnandi seharga 170.000.000 (Seratus tujuh puluh Juta) dengan adanya kabar tersebut Saksi Korban mengecek di bank BRI kcu karena rumah tersebut sebelumnya di agunkan kepada Bank, tujuannya untuk memastikan apakah benar kabar tersebut.
·         Setelah diperiksa kabar tersebut ternyata benar bahwa rumah yang berada di Jl. Bronggalan Sawah V-D/8 tersebut sudah terjual kepada Saksi Roesnandi dan dibalik nama dari atas nam Kustiyani menjadi Roesnandi dengan disaksi kan oleh Kepala Kelurahan setempat yaitu Sdri. Lin. Trisnoningsih.
·         Akhirnya Saksi korban mengirimkan surat Teguran/somasi 2 kali kepada Terdakwa akan tetapi oleh Terdakwa tidak di tanggapi diamana somasi pertama pada tanggal 28 N0vember 2011, dan kedua 08 Desenber 2011, kemudian dengan tidak ditanggapinya surat teguran tersebut kemudia Saksi Korban melaporkan hal tersebut kepada Kapolres Kota Besar Surabaya.

3.      Dakwaan Disusun Secara Alternatif

Pertama
Pasal 378 KUHP dan,
Kedua
Pasal 372 KUHP

4.      Putusan Pengadilan
4.1.Pengadilan Tindak Pidana Penipuan Pada Pengadilan Negeri     Surabaya  No mor 315/Pid.B/2014/PN.Sby. tanggal 22 April 2014.

4.1.1.      Amar Putusan

1.      Menyatakan perbuatan Terdakwa Kustiyani telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,
2.      Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan Hukum (Ontslag van allerechtvervolging),
3.      Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,
4.      Menetapkan barang bukti berupa:
_
_

5.      Membebankan biaya perkara kepada Negara.

4.1.2.      Pertimbangan

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhiseluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Oleh Penuntu Umum Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif yaitu melanggar Pasal 378 KUHP dan, Pasal 372 KUHP, Tetapi dalam Putusan Mahkamah Agung yang pada mulanya di ajukan kasasi oleh Penuntut Umum yang didakwakan dengan Nomor: 45/Pid.B/Kss/ IV/2014 Nomor: 315/Pib.B/2014/PN.Sby hanya satu pasal yaitu Pasal 378 KUHP, yang berbunyiBarangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang", bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur Pasal tersebut ’, Kemudian MajelisHakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut dengan unsur- unsurnya sebagai berikut:


1.      Unsur Barang Siapa

Bahwa yang dimaksud dengan  unsur barang siapa (Hij die) Menurut Drs. Adami Chazawi,S.H., dalam buku Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan dan Penyertaan halaman 68 adalah Orang, dan orang ini hanya satu orang bukan banyak orang atau beberapa orang yang menjadikannya sebagai subjek tindak pidana[1].
Disini yang dimaksud orang yaitu orang yang sedang melakukan pelanggaran atau Tindak pidana yang menjadikannya orang itu sebagai subyek Hukum dalam tindak pidana, dari kasus yang tertera diatas bahwasannya yang menjadi subyek Hukum itu adalah orang atau badan Hukum yang mampu dan dapat melakukan perbuatan Hukum itu sendiri, yaitu antara Terdakwa dan saksi korban, tapi yang jadi sorotan pada unsur ini adalah Terdawa Kustiyani

2.      Unsur Menguntungkan diri atau orang lain dengan melanggar hukum
Menurut Prof. Wirjono Projodikoro dalam bukunya yang berjudul Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia pada halaman 38 “Saya rasa, karena Tindak Pidana Penipuan Masuk dalam golongan Tindak Pidana terhadap harta kekayaan seseorang, maka setiap penipuan harus dianggap merugikan kekayaan orang lain, disamping menguntungkan diri dengan melanggar Hukum kiranya selalu merugikan orang lain[2]”.

5.      Catatan Dan Komentar Anator

5.1  Dengan Maksud Menguntungkan Dirisendiri Atau orang lain dengan Melawan Hukum Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu Dengan Tipu Muslihat Ataupun Dengan Rangkaian Kebohongan Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Sesuatu Benda Kepadanya Atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang merupakan Unsur dari Penipuan

Menguntungkan diri dengan melanggar Hukum menggunakan nama dan martabat palsu, tipudaya, ataupun rangkaian kebohongan supaya orang lain masuk dalam perangkap tujuan sipelaku yang merupakan tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana Penipuan yang ada dalam putusan Nomor : 315/Pid.B/2014/PN.Sby.  Menurut Prof. Wirjono Projodikoro ini masuk dalam golongan Tindak Pidana terhadap harta kekayaan seseorang, maka setiap penipuan harus dianggap merugikan kekayaan orang lain, disamping menguntungkan diri dengan melanggar Hukum kiranya selalu merugikan orang lain.[3]
.

5.2  Kasus tidak Pidana Penipuan mrasan atas nama Terdakwa Kustiyati yang telah diputus oleh Pengadilan dan dianalisis sekarang ini adalah merupakan kasus tindak Pidana dengan unsur – unsur dari rumusan tindak pidana dari KUHP terhadap saksi korban Sandi Persaulian Siregar
5.3  Dakwaan
Dari Tuntutan yang disusun secara Alternatif  oleh Jaksa penuntut umum dan ternyata terbukti secara sah terdakwa bersalah, akan tetapi kesalahannya bukan pada pengadilan Pidana, dalam hal perbuatan Terdakwa yang di dakwakan oleh penuntut umum yang dianggap bahwa Terdakwa melanggar pasal 378 KUHP
5.4  Dalil Hukum
Proses menemukan Hukum tidak dimaknai bahwa Hakim sedang menjalankan proses pembentukan Undang-undang sebagaimana tugas dan kewenagna Legislator, namun fungsi penemuan Hukum itu tidaklain untuk mencari dan menemukan makna dan arti Hukum yang sebnarnya karena makna Hukum itu selalu tersurat secara tekstual dalam rumusan Undag-undang.[4]
Analisa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Penipuan pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 315/Pid.B/2014/PN.Sby. Akan mencatat Dalil Hukum menurut buku karangan Drs. Adami Chazawi dengan judul PELAJARAN HUKUM  PIDANA Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori- teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana , Karangan Darmoko yuti wiyanto,S.H., Dekresi Hakim sebuah instrument penegakan keadilan substantive dalam perkara-perkara pidana, Karangan Prof. Dr. wirjono prodjodikoro, Tindak- tindak Pidana Tertentu Di Indonesia yang dihubungkan dengan pasal 378 KUHP sebagai berikut ;
5.4.1. Unsur Barang Siapa
Bahwa yang dimaksud dengan  unsur barang siapa (Hij die) Menurut Drs. Adami Chazawi,S.H., dalam buku Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan dan Penyertaan halaman 68 adalah Orang, dan orang ini hanya satu orang bukan banyak orang atau beberapa orang yang menjadikannya sebagai subjek tindak pidana[5].

5.4.2 . Unsur Menguntungkan diri atau orang lain dengan melanggar hukum
Menurut Prof. Wirjono Projodikoro dalam bukunya yang berjudul Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia pada halaman 28 “Apabila sifat pelanggara Hukum dari menguntungkan diri ini tercakup dalam maksud si pelaku[6]”.


5.4.3. Unsur Tingkah laku Aktif
Suatu bentuk tingkahlaku yang untuk mewujudkannya atau melkukannya diperlukan wujud gerakan-gerakan tubuh atau bagian tubuh,[7]




[1].Drs.AdamiChazawi,S.H.,PelajaranHukumPidana.Bag.3.Percobaan&Penyertaan,PT.Rajagrafindopersada,Jakarta,2002,Hal.68
[2] Prof.Dr.wirjono.prodjodikoro,Tindak-tindak.Pidana.Tertentu.DI.Indonesia,PT.Refika.Aditama,Bandung,2008,hal.38
[3] Prof.Dr.wirjono.prodjodikoro,Tindak-tindak.Pidana.Tertentu.DI.Indonesia,PT.Refika.Aditama,Bandung,2008,hal.38
[4]DarmokoYutiWitanto,S.H.,DeskresiHakimSebuahInstrumenMenegakkanKeadilanSubstantifDalamperkara-perkaraPidana,PenerbitAlfabeta,Bandung,2013,Hal.23
[5].Drs.AdamiChazawi,S.H.,PelajaranHukumPidana.Bag.3.Percobaan&Penyertaan,PT.Rajagrafindopersada,Jakarta,2002,Hal.68
[6] Prof.Dr.wirjono.prodjodikoro,Tindak-tindak.Pidana.Tertentu.DI.Indonesia,PT.Refika.Aditama,Bandung,2008,hal.28
[7] Drs.AdamiChazawi,S.H.,PelajaranHukumPidanaStelselPidanaTindakPidanaTeori-teoriPemidanaanDanBatasBerlakunyaHukumPidanaBagian1,PTRajaGrafindoPersada,Jakarta,2002,Hal.83

Komentar