Analisis Penggelapan


ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM RUMAH TANGGA
(Studi Putusan Nomor :737 K/PID/2017)

2015-09-15-20-41-57-2063449184.jpeg
 










Oleh :
Fathur Rahman
10153302











FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945
BANYUWANGI
2018



ANOTASI PUTUSAN
PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM RUMAH TANGGA
A.N. TERDAKWA RUDI PRAWIRA JOE

Oleh : Fathur Rahman
1.      Identitas Terdakwa

1.1. Nama Lengkap                 : Rudi PraWira Joe
1.2. Tempat Lahir                    : Jakarta
1.3. Umur/Tanggal Lahir         : 69 tahun / 06 Desember 1946
1.4. Jenis kelamin                    : Laki-laki


2.      Kasus Posisi
·         Terdakwa RUDI PRAWIRA JOE pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2004 bertempat diruangan Toko Kenari Baru Lantai 2 Blok E Nomor 5 Senen Jakarta Pusat, telah memiliki suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh suami yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaannya.
·         Pada tahun 1980 Terdakwa RUDI PRAWIRA JOE menikah dengan saksi SURYANI TEGUH sebagaimana tertera di Akta Perkawinan mereka berdua
·         Pada tanggal 17 September 1997 Terdakwa bersama saksi SURYANI TEGUH membeli toko/kios di Pertokoan Kenari Baru Lantai II E Nomor 5 di Jalan Salemba Raya Nomor 2 Senen Jakarta Pusat untuk berjualan alat-alat tehnik dan dibuatkan akta perjanjianpenyerahan dan pemindahan hak pakai ruangan toko Nomor 75 tanggal 17 September 1997 oleh Notaris LINDA HERAWATI, S.H.
·         Selanjutnya pada tahun 2003 Terdakwa menyuruh saksi SURYANI TEGUH untuk pergi meninggalkan kios tersebut dan tidak lagi tinggal bersama dengan Terdakwa,
·         Kemudian pada tanggal 17 Juni 2004 tanpa sepengetahuan saksi SURYANI TEGUH, Terdakwa menjual hak pakai ruangan toko/kios tersebut berikut dengan alat-alat teknik yang ada di dalam toko tersebut kepada saksi WIE JUNG dengan harga Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah),
·         Terdakwa  menjual  hak  pakai  ruangan  toko  tersebut dengan alat-alat teknik yang ada di dalam toko yang sebagian adalah milik saksi Suryani Teguh tanpa seijin dari saksi Suryani Teguh,
·         Uang hasil penjualannya telah Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SURYANI  TEGUH  mengalami  kerugian  sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3.      Dakwaan disusun secara Alternatif yaitu :
Pertama :
·         Pasal 376 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 372 KUHP.
Kedua :
·         Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 367 ayat (2) KUHP

4.      Putusan Mahkamah Agung
4.1.       Pengadilan Tindak Pidana Penggelapan pada Pengadilan Mahkamah Agung Nomor :737 K/PID/2017 tanggal 11Oktober 2017.

4.1.1. Amar Putusan
1.      Menyatakan Terdakwa RUDI PRAWIRA JOE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN DALAM KELUARGA”
2.      Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
3.      Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
4.      Memerintahkan barang bukti berupa :
-
-
5.      Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)

4.1.2. Pertimbangan Hakim
Membaca tuntutan Pidana Jaksa/Penuntut Umum yang disusun secara alternative Pada Pasal 376 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 372 KUHP, dan, Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 367 ayat (2) KUHP, yaitu :
Kesatu
Bahwa Terdakwa RUDI PRAWIRA JOE pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2004 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2004 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2004 bertempat di ruangan Toko Kenari Baru Lantai 2 Blok E Nomor 5 Senen Jakarta Pusat, atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah memiliki suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, barang itu ada dalam tangannya bukan karenakejahatan yang dilakukan oleh suami yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaannya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-   Bahwa  awalnya  pada  tahun  1980  Terdakwa  RUDI  PRAWIRA  JOE menikah dengan saksi SURYANI TEGUH sebagaimana Akta Perkawinan Nomor 3899/1989 tanggal 12 Desember 1980, selanjutnya pada tanggal 17 September 1997 Terdakwa bersama saksi SURYANI TEGUH membeli toko/kios di Pertokoan Kenari Baru Lantai II E Nomor 5 di Jalan Salemba Raya Nomor 2 Senen Jakarta Pusat untuk berjualan alat-alat tehnik dan dibuatkan akta perjanjian penyerahan dan pemindahan hak pakai ruangan toko Nomor 75 tanggal 17 September 1997 oleh Notaris LINDA HERAWATI, S.H.:
-   Bahwa selanjutnya pada tahun 2003 Terdakwa menyuruh saksi SURYANI TEGUH untuk pergi meninggalkan kios tersebut dan tidak lagi tinggal bersama dengan Terdakwa, kemudian pada tanggal 17 Juni 2004 tanpa sepengetahuan saksi SURYANI TEGUH, Terdakwa menjual hak pakai ruangan toko/kios tersebut berikut dengan alat-alat teknik yang ada di dalam toko tersebut kepada saksi WIE JUNG dengan harga Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah),
-   Bahwa  Terdakwa  menjual  hak  pakai  ruangan  toko  tersebut  berikut dengan alat-alat teknik yang ada di dalam toko tersebut yang sebagian adalah milik saksi SURYANI TEGUH tanpa seijin dari saksi SURYANI TEGUH dan uang hasil penjualannya telah Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SURYANI  TEGUH  mengalami  kerugian  sebesar +/-Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 376 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 372 KUHP ; Atau

Kedua
Bahwa Terdakwa RUDI PRA WIRA JOE pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2004 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2004 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2004 bertempat di ruangan Toko Kenari Baru Lantai 2 Blok E Nomor 5 Senen Jakarta Pusat, atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Jakarta  Pusat,  telah  mengambil  sesuatu  barang  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki barang itu secara melawan hukum, dilakukan oleh suami yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-   Bahwa  awalnya  pada  tahun  1980  Terdakwa  RUDI  PRAWIRA  JOE menikah dengan saksi SURYANI TEGUH sebagaimana Akte Perkawinan Nomor 3899/1989 tanggal 12 Desember 1980, selanjutnya pada tanggal 17September 1997 Terdakwa bersama saksi SURYANI TEGUH membeli toko/kios di Pertokoan Kenari Baru Lantai II E Nomor 5 di Jalan Salemba Raya Nomor 2 Senen Jakarta Pusat untuk berjualan alat-alat tehnik dan dibuatkan akta perjanjian penyerahan dan pemindahan hak pakai ruangan toko Nomor 75 tanggal 17 September 1997 oleh Notaris LINDA HERAWATI, S.H.
-   Bahwa selanjutnya pada tahun 2003 Terdakwa menyuruh saksi SURYANI TEGUH untuk pergi meninggalkan kios tersebut dan tidak lagi tinggal bersama dengan Terdakwa, kemudian pada tanggal 17 Juni 2004 tanpa sepengetahuan saksi SURYANI TEGUH, Terdakwa menjual hak pakai ruangan toko/kios tersebut berikut dengan alat-alat teknik yang ada di dalam toko tersebut kepada saksi WIE JUNG dengan harga Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah),
-   Bahwa  Terdakwa  menjual  hak  pakai  ruangan  toko  tersebut  berikut dengan alat-alat teknik yang ada di dalam toko tersebut yang sebagian adalah milik saksi SURYANI TEGUH tanpa seijin dari saksi SURYANI TEGUH dan uang hasil penjualannya telah Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SURYANI  TEGUH  mengalami  kerugian  sebesar +/-Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP Jo.Pasal 367 ayat (2) KUHP.

Penggelapan dalam keluarga dirumuskan sebagai “memiliki suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh suami yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaannya.”, Menarik untuk dikaji menggunakan bahasa Hukum sebagai pertimbangan Hakim dalam memutus sebuah perkara dengan unsur- unsur sebagai berikut :

1.        Unsur “ Memiliki Suatu Barang Dengan Melanggar Hukum “
Unsur memiliki suatu barang dengan melanggar Hukum menurut Prof.Dr.Wirjono Projodikoro dalam bukunya yang berjudul Tindak tindak Pidana Tertentu Di Indonesia cetakan ke-2 edisi ke-3 pada halaman 16-17.Unsur ini tidak hanya harus ada tujuan (oogmerk) untuk itu, tetapi perbuatan pelaku harus masuk rumusan memiliki barangnya dengan melanggar Hukum.Dan sebetulnya terdapat kontara diksi antara memiliki barang-baramg dan melanggar Hukum. Memiliki barang artinya menjadikan Ia sebagai pemilik, dan untuk menjadikannya pemilik barang harus menurut Hukum, setiap pemilik barang adalah pemilik menurut Hukum.[1]

2.        Unsur “ Barang Dibawah Kekuasaan Si Pelaku “
Suatu barang harus ada dibawah kekuasaan si pelaku, dengan kata lain untuk dijadikannya sebagai objek kejahatan bagi pelaku, dalam buku yang berjudul Tindak tindak Pidana Tertentu Di Indonesia karangan Prof.Dr.Wirjono Projodikoro cetakan ke-2 edisi ke-3 pada halaman 31 menjelaskan bahwa suatu barang itu yang Empunya dipercayakan atau dapat dipercayakan kepada si pelaku. Maka, dengan perbuatan penggelapan, sipelaku tidak memenuhi kepercayaan yang telah diberikan atau dilimpahkan atau bias dianggap dilimpahkan oleh yang berhak atas suatu barang.[2]

5.           Catatan Dan Komentar Anator

5.1     Memiliki suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh suami yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaannya adalah Unsur-unsur dari Penggelapan Dalam Rumah Tangga

Didalam pasal 372 KUHP yang berbunyi “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan Hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena Penggelapan, dengan Pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Pada pasal 372 KUHP tersebut tidak harus ada tujuan perbuatan, harus masuk rumusan memiliki barang secara melawan Hukum. Sebagai pemegang barang dia harus memperlakukan  barang tersebut seperti miliknya bertentangan dengan Hukum berdasar itu Ia memegang barang tersebut.[3]
Dalam kasus ini dimana Terdakwa Rudi Prawira Joe memang benar adanya membeli toko/kios di Pertokoan Kenari Baru Lantai II E Nomor 5 di Jalan Salemba Raya Nomor 2 Senen Jakarta Pusat untuk berjualan alat-alat tehnik dan dibuatkan akta perjanjian penyerahan dan pemindahan hak pakai ruangan toko Nomor 75 tanggal 17 September 1997 oleh Notaris LINDA HERAWATI, S.H., sedang saksi Suryani Teguh yang sekaligus Istrinya sebagaimana Akte Perkawinan Nomor 3899/1989 tanggal 12 Desember 1980 juga mempunyai Hak dalam akta kepemilikan tempat dan barang- barang yang ada didalamnya akan tetapi yang menjadi kesalahan pada Terdakwa ketika pada tahun 2003 saksi Suryani Teguh disuruh pergi dari kios tersebut dan tidak lagi tinggal bersama Terdakwa, kemudian pada tanggal 17 Juni 2004 tanpa sepengetahuan saksi SURYANI TEGUH, Terdakwa menjual hak pakai ruangan toko/kios tersebut berikut dengan alat-alat teknik yang ada di dalam toko tersebut kepada saksi WIE JUNG dengan harga Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah). Disinilah letak menurut Penulis Tindak Pidana Penggelapan Dalam Rumah Tangga.

5.2. Kasus tidak Pidana Penggelapan Atas nama Terdakwa Rudi Prawira Joe yang telah diputus oleh Pengadilan dan dianalisis sekarang ini adalah merupakan kasus tindak Pidana dengan unsur-unsur dari rumusan tindak pidana tertentu Pada Pasal 372 KUHP terhadap saksi korban Suryani Teguh
5.3. Dakwaan
Dari tututan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diputuskan oleh pengadailan Tinggi  terdakwa melanggar pasal 376 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 372 KUHP dimana Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak Pidan Penggelapan Dalam Rumah Tangga hal itu lebih diperkuat lagi oleh Putusan Pengadilan Banding, akan tetapi menurut penulis ada suatu kontardiksi dalam hal pembuktian yang dilakukan oleh Terdakwa dimana pembuktian  yang dinyatkan oleh kuasa Hukum terdakwa malah berbanding terbalik dengan pembuktian dari saksi. Terdakwa dilaporkan oleh saksi korban yang pada alasan dakwaaan bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil penjualannya untuk keperluan diri Terdakwa sendiri, akan tetapi, dalam hal pada permohonan kasasi yang dimohonkan oleh Kuasa Hukum terdakwa bahwa uang hasil penjualan tersebut telah di transfer oleh terdakwa kepada saksi Suryani Teguh.

5.4. Dalil Hukum
             Bentuk nyata dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam pasal 24 UUD 1945 adalah kekuasaan untuk menjalankan fungsi mengadili bagi setiap persoalan Hukum yang diajukan oleh para pihak kepengadilan. Terdapat dua bentuk produk Hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan antara lain Putusan dan Penetapan, putusan dan penetapn diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim sebagai pejabat Negara yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk itu,[4]
Dalam hal pemutusan atau penetapan pada perkara-perkara yang diajukan oleh para pihak yang berkepentingan seorang Hakim tidak saja memutus sebuah perkara hanya dengan berpatokan pada Undang-undang saja akan tetapi seorang Hakim harus selalu jeli dalam setiap perkara-perkara yang diajukan, sehingga dari ketepatan putusan atau pertimbangan yang dikeluarkan dapat mencapai rasa keadilan, kemanfaatan serta kepastian.
Analisa terhadap pertimbangan putusan Pengadilan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Rumah Tangga pada Pengadilan Mahkamah Agung Nomor :737 K/PID/2017, akan mencatat dalil-dalil Hukum yang dihubungkan dari pasal Pasal 376 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 372 KUHP, dan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 367 ayat (2) KUHP dengan Unsur-unsur sebagai berikut :
1.         Unsur “ Memiliki Suatu Barang Dengan Melanggar Hukum “
Unsur memiliki suatu barang dengan melanggar Hukum menurut Prof.Dr.Wirjono Projodikoro dalam bukunya yang berjudul Tindak tindak Pidana Tertentu Di Indonesia cetakan ke-2 edisi ke-3 pada halaman 16-17.Unsur ini tidak hanya harus ada tujuan (oogmerk) untuk itu, tetapi perbuatan pelaku harus masuk rumusan memiliki barangnya dengan melanggar Hukum.Dan sebetulnya terdapat kontara diksi antara memiliki barang-barang dan melanggar Hukum. Memiliki barang artinya menjadikan Ia sebagai pemilik, dan untuk menjadikannya pemilik barang harus menurut Hukum, setiap pemilik barang adalah pemilik menurut Hukum.[5]
Menurut penulis Unsur ini sangat membingungkan sebab dalam kasus posisi dimana barang tersebut adalah barang bersama dalam keluarga, secara otomatis barang-barang yang ada dalam ruko tersebut adalah milik bersama, dan dalam konsep harus melanggar Hukum dalam kasus posisi yang dimahsud melanggar Hukum itu yang mana?, bukankah dalam suatu keluaraga ada yang namanya suami adalah Kepala Keluarga sedang istri adalah sebagai Ibu Rumah Tangga, sebagai Kepala Rumah Tangga, bukankah semua hal tentang pencarian nafkah dalam keluarga seharusnya dibebankan kepada pihak suami, meskipun si suami menjual barang-barang hasil dari perkawinannya kalau toh dalam permohonan Kasasi yang dimohonkan oleh kuasa Hukum Terdakwa itu wajar untuk keperluan keluaraga menurut penulis itu sah-sah saja. Akan tetapi Menurut Drs. Adami Chazawi,S.H., disini unsur melawan Hukum itu terdapat dua sumber asalmula yaitu yang pertama bersumber dari Undang-undang dan yang ke dua bersumber dari masyarakat,[6] menurut penulis sendiri unsur penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa Rudi Prawira Joe sendiri masuk dalam kategori unsure yang tidak tertulis dalam Undang-undang/ dari masyarakat.

2.         Unsur “ Barang Dibawah Kekuasaan Si Pelaku “
Suatu barang harus ada dibawah kekuasaan sipelaku, dengan kata lain untuk dijadikannya sebagai objek kejahatan bagi pelaku, dalam buku yang berjudul Tindak tindak Pidana Tertentu Di Indonesia karangan Prof.Dr.Wirjono Projodikoro cetakan ke-2 edisi ke-3 pada halaman 31 menjelaskan bahwa suatu barang itu yang Empunya dipercayakan atau dapat dipercayakan kepada si pelaku. Maka, dengan perbuatan penggelapan, sipelaku tidak memenuhi kepercayaan yang telah diberikan atau dilimpahkan atau bias dianggap dilimpahkan oleh yang berhak atas suatu barang.[7]
Dalam kasus posisi unsur ini terpenuhi karena barang tersebut seluruhnya ada dalam kekekuasaan Terdakwa, Hal itu memang seharusnya kalau menurut penulis, karena barang-barang tersebut adalah barang-barang yang untuk dijual dimana hasil dari penjualan barang-barang tersebut sebagai pemenuhan kebutuhan untuk keluarga, Jadi Unsur ini terpenuhi.


[1] Prof.Dr.Wirjono.Prodjodikoro,Tindak-tindakPidanaTertentuDiIndonesia,PT.RefikaAditama,cetakanke2,Bandung,2008,Hal16-17
[2] Ibid.hal.31
[3] Opcit.Hal17
[4] DarmokoYutiWitanto,S.H.,DiskresiHakimSebuahInstrumenMenegakkanKeadilanSubstantifDalamPerkara-perkaraPidana,Afabeta,CetakanKe-1,Bandung,2013,Hal-6
[5] Ibid.Hal16-17
[6]Drs.AdamiChazawi,S.H.,PelajaranHukumPidana,Bag.1PT.RajagrafindoPersada,Jakarta,2002,Hal.86
[7] Ibid.hal.31

Komentar