ANALISIS
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM RUMAH
TANGGA
(Studi
Putusan Nomor :737 K/PID/2017)
![]() |
Oleh :
Fathur Rahman
10153302
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS 17
AGUSTUS 1945
BANYUWANGI
PERKARA
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM RUMAH TANGGA
A.N.
TERDAKWA RUDI PRAWIRA JOE
Oleh
: Fathur Rahman
1.
Identitas Terdakwa
1.1. Nama
Lengkap : Rudi PraWira Joe
1.2. Tempat
Lahir : Jakarta
1.3. Umur/Tanggal
Lahir : 69 tahun / 06 Desember
1946
1.4. Jenis
kelamin : Laki-laki
2.
Kasus Posisi
·
Terdakwa
RUDI PRAWIRA JOE pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2004 bertempat diruangan Toko
Kenari Baru Lantai 2 Blok E Nomor 5 Senen Jakarta Pusat, telah memiliki suatu
barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, barang itu ada dalam tangannya
bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh suami yang terpisah meja dan ranjang
atau terpisah harta kekayaannya.
·
Pada tahun 1980 Terdakwa RUDI PRAWIRA JOE
menikah dengan saksi SURYANI TEGUH sebagaimana tertera di Akta Perkawinan mereka berdua
·
Pada tanggal 17 September 1997 Terdakwa
bersama saksi SURYANI TEGUH membeli toko/kios di Pertokoan Kenari Baru Lantai
II E Nomor 5 di Jalan Salemba Raya Nomor 2 Senen Jakarta Pusat untuk berjualan
alat-alat tehnik dan dibuatkan akta perjanjianpenyerahan dan pemindahan hak
pakai ruangan toko Nomor 75 tanggal 17 September 1997 oleh Notaris LINDA
HERAWATI, S.H.
·
Selanjutnya pada tahun 2003
Terdakwa menyuruh saksi SURYANI TEGUH untuk pergi meninggalkan kios tersebut
dan tidak lagi tinggal bersama dengan Terdakwa,
·
Kemudian
pada tanggal 17 Juni 2004 tanpa sepengetahuan saksi SURYANI TEGUH, Terdakwa
menjual hak pakai ruangan toko/kios tersebut berikut dengan alat-alat teknik
yang ada di dalam toko tersebut kepada saksi WIE JUNG dengan harga
Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah),
·
Terdakwa menjual
hak pakai ruangan
toko tersebut dengan alat-alat
teknik yang ada di dalam toko yang sebagian adalah milik saksi Suryani Teguh tanpa
seijin dari saksi Suryani Teguh,
·
Uang
hasil penjualannya telah Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa, sehingga
akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SURYANI TEGUH mengalami
kerugian sebesar Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
3. Dakwaan disusun secara Alternatif
yaitu :
Pertama :
·
Pasal 376 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 372 KUHP.
Kedua :
·
Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 367 ayat (2) KUHP
4. Putusan Mahkamah Agung
4.1. Pengadilan Tindak Pidana Penggelapan
pada Pengadilan Mahkamah Agung Nomor :737 K/PID/2017 tanggal 11Oktober
2017.
4.1.1. Amar Putusan
1.
Menyatakan Terdakwa RUDI PRAWIRA JOE telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“PENGGELAPAN DALAM KELUARGA”
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
3.
Menetapkan masa penahanan kota yang telah
dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang
dijatuhkan.
4.
Memerintahkan barang bukti berupa :
-
-
5.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya
perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah
Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
4.1.2. Pertimbangan Hakim
Membaca tuntutan Pidana
Jaksa/Penuntut Umum yang disusun secara alternative Pada Pasal 376 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 372
KUHP, dan, Pasal 362 KUHP
Jo. Pasal 367 ayat (2) KUHP, yaitu :
Kesatu
Bahwa Terdakwa RUDI PRAWIRA JOE pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2004 atau
setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2004 atau
setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2004 bertempat di ruangan Toko
Kenari Baru Lantai 2 Blok E Nomor 5 Senen Jakarta Pusat, atau setidak- tidaknya
di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, telah memiliki suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang
lain, barang itu ada dalam tangannya bukan karenakejahatan yang dilakukan oleh
suami yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaannya. Perbuatan
tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya
pada tahun 1980
Terdakwa RUDI PRAWIRA
JOE menikah dengan saksi SURYANI TEGUH sebagaimana Akta Perkawinan Nomor
3899/1989 tanggal 12 Desember 1980, selanjutnya pada tanggal 17 September 1997 Terdakwa
bersama saksi SURYANI TEGUH membeli toko/kios di Pertokoan Kenari Baru Lantai
II E Nomor 5 di Jalan Salemba Raya Nomor 2 Senen Jakarta Pusat untuk berjualan
alat-alat tehnik dan dibuatkan akta perjanjian penyerahan dan pemindahan hak
pakai ruangan toko Nomor 75 tanggal 17 September 1997 oleh Notaris LINDA
HERAWATI, S.H.:
- Bahwa selanjutnya pada tahun
2003 Terdakwa menyuruh saksi SURYANI TEGUH untuk pergi meninggalkan kios
tersebut dan tidak lagi tinggal bersama dengan Terdakwa, kemudian pada tanggal
17 Juni 2004 tanpa sepengetahuan saksi SURYANI TEGUH, Terdakwa menjual hak
pakai ruangan toko/kios tersebut berikut dengan alat-alat teknik yang ada di
dalam toko tersebut kepada saksi WIE JUNG dengan harga Rp115.000.000,00 (seratus
lima belas juta rupiah),
- Bahwa Terdakwa
menjual hak pakai
ruangan toko tersebut
berikut dengan alat-alat teknik yang ada di dalam toko tersebut yang
sebagian adalah milik saksi SURYANI TEGUH tanpa seijin dari saksi SURYANI TEGUH
dan uang hasil penjualannya telah Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa,
sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SURYANI TEGUH
mengalami kerugian sebesar +/-Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 376 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 372
KUHP ; Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa RUDI PRA WIRA JOE pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2004
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2004 atau
setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2004 bertempat di ruangan Toko
Kenari Baru Lantai 2 Blok E Nomor 5 Senen Jakarta Pusat, atau setidak- tidaknya
di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, telah
mengambil sesuatu barang
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk
dimiliki barang itu secara melawan hukum, dilakukan oleh suami yang terpisah
meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan. Perbuatan tersebut dilakukan
oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya
pada tahun 1980
Terdakwa RUDI PRAWIRA
JOE menikah dengan saksi SURYANI TEGUH sebagaimana Akte Perkawinan Nomor
3899/1989 tanggal 12 Desember 1980, selanjutnya pada tanggal 17September 1997
Terdakwa bersama saksi SURYANI TEGUH membeli toko/kios di Pertokoan Kenari Baru
Lantai II E Nomor 5 di Jalan Salemba Raya Nomor 2 Senen Jakarta Pusat untuk
berjualan alat-alat tehnik dan dibuatkan akta perjanjian penyerahan dan pemindahan
hak pakai ruangan toko Nomor 75 tanggal 17 September 1997 oleh Notaris LINDA
HERAWATI, S.H.
- Bahwa selanjutnya pada tahun
2003 Terdakwa menyuruh saksi SURYANI TEGUH untuk pergi meninggalkan kios
tersebut dan tidak lagi tinggal bersama dengan Terdakwa, kemudian pada tanggal
17 Juni 2004 tanpa sepengetahuan saksi SURYANI TEGUH, Terdakwa menjual hak
pakai ruangan toko/kios tersebut berikut dengan alat-alat teknik yang ada di
dalam toko tersebut kepada saksi WIE JUNG dengan harga Rp115.000.000,00 (seratus
lima belas juta rupiah),
- Bahwa Terdakwa
menjual hak pakai
ruangan toko tersebut
berikut dengan alat-alat teknik yang ada di dalam toko tersebut yang
sebagian adalah milik saksi SURYANI TEGUH tanpa seijin dari saksi SURYANI TEGUH
dan uang hasil penjualannya telah Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa,
sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SURYANI TEGUH
mengalami kerugian sebesar +/-Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP
Jo.Pasal 367 ayat (2) KUHP.
Penggelapan dalam keluarga dirumuskan
sebagai “memiliki suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,
barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh suami
yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaannya.”, Menarik untuk
dikaji menggunakan bahasa Hukum sebagai pertimbangan Hakim dalam memutus sebuah
perkara dengan unsur- unsur sebagai berikut :
1.
Unsur “ Memiliki
Suatu Barang Dengan Melanggar Hukum “
Unsur memiliki suatu barang dengan melanggar Hukum menurut Prof.Dr.Wirjono
Projodikoro dalam bukunya yang berjudul Tindak tindak Pidana Tertentu Di
Indonesia cetakan ke-2 edisi ke-3 pada halaman 16-17.Unsur ini tidak hanya
harus ada tujuan (oogmerk) untuk itu, tetapi perbuatan pelaku harus masuk
rumusan memiliki barangnya dengan melanggar Hukum.Dan sebetulnya terdapat
kontara diksi antara memiliki barang-baramg dan melanggar Hukum. Memiliki
barang artinya menjadikan Ia sebagai pemilik, dan untuk menjadikannya pemilik
barang harus menurut Hukum, setiap pemilik barang adalah pemilik menurut Hukum.[1]
2.
Unsur “ Barang
Dibawah Kekuasaan Si Pelaku “
Suatu barang harus ada dibawah kekuasaan si pelaku, dengan kata lain
untuk dijadikannya sebagai objek kejahatan bagi pelaku, dalam buku yang
berjudul Tindak tindak Pidana Tertentu Di Indonesia karangan Prof.Dr.Wirjono
Projodikoro cetakan ke-2 edisi ke-3 pada halaman 31 menjelaskan bahwa suatu
barang itu yang Empunya dipercayakan atau dapat dipercayakan kepada si pelaku.
Maka, dengan perbuatan penggelapan, sipelaku tidak memenuhi kepercayaan yang
telah diberikan atau dilimpahkan atau bias dianggap dilimpahkan oleh yang
berhak atas suatu barang.[2]
5.
Catatan
Dan Komentar Anator
5.1 Memiliki
suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, barang itu ada dalam
tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh suami yang terpisah meja
dan ranjang atau terpisah harta kekayaannya adalah Unsur-unsur dari Penggelapan Dalam Rumah Tangga
Didalam pasal 372 KUHP yang berbunyi “ Barang siapa dengan sengaja dan
melawan Hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
diancam karena Penggelapan, dengan Pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Pada pasal 372 KUHP tersebut tidak harus ada tujuan perbuatan, harus
masuk rumusan memiliki barang secara melawan Hukum. Sebagai pemegang barang dia
harus memperlakukan barang tersebut
seperti miliknya bertentangan dengan Hukum berdasar itu Ia memegang barang
tersebut.[3]
Dalam kasus ini dimana Terdakwa Rudi Prawira Joe memang benar adanya
membeli toko/kios di Pertokoan Kenari Baru Lantai II
E Nomor 5 di Jalan Salemba Raya Nomor 2 Senen Jakarta Pusat untuk berjualan
alat-alat tehnik dan dibuatkan akta perjanjian penyerahan dan pemindahan hak
pakai ruangan toko Nomor 75 tanggal 17 September 1997 oleh Notaris LINDA HERAWATI,
S.H., sedang saksi Suryani Teguh yang sekaligus Istrinya sebagaimana Akte
Perkawinan Nomor 3899/1989 tanggal 12 Desember 1980 juga mempunyai Hak dalam
akta kepemilikan tempat dan barang- barang yang ada didalamnya akan tetapi yang
menjadi kesalahan pada Terdakwa ketika pada tahun 2003 saksi Suryani Teguh
disuruh pergi dari kios tersebut dan tidak lagi tinggal bersama Terdakwa,
kemudian pada tanggal 17 Juni 2004 tanpa sepengetahuan saksi SURYANI TEGUH,
Terdakwa menjual hak pakai ruangan toko/kios tersebut berikut dengan alat-alat
teknik yang ada di dalam toko tersebut kepada saksi WIE JUNG dengan harga
Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah). Disinilah letak menurut
Penulis Tindak Pidana Penggelapan Dalam Rumah Tangga.
5.2. Kasus tidak Pidana Penggelapan
Atas nama Terdakwa Rudi Prawira Joe yang telah diputus oleh Pengadilan dan
dianalisis sekarang ini adalah merupakan kasus tindak Pidana dengan unsur-unsur
dari rumusan tindak pidana tertentu Pada Pasal 372 KUHP terhadap saksi korban Suryani
Teguh
5.3. Dakwaan
Dari tututan yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diputuskan oleh pengadailan Tinggi terdakwa melanggar pasal 376 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 372 KUHP
dimana Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak Pidan Penggelapan
Dalam Rumah Tangga hal itu lebih diperkuat lagi oleh Putusan Pengadilan
Banding, akan tetapi menurut penulis ada suatu kontardiksi dalam hal pembuktian
yang dilakukan oleh Terdakwa dimana pembuktian
yang dinyatkan oleh kuasa Hukum terdakwa malah berbanding terbalik
dengan pembuktian dari saksi. Terdakwa dilaporkan oleh saksi korban yang pada
alasan dakwaaan bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil penjualannya untuk
keperluan diri Terdakwa sendiri, akan tetapi, dalam hal pada permohonan kasasi
yang dimohonkan oleh Kuasa Hukum terdakwa bahwa uang hasil penjualan tersebut
telah di transfer oleh terdakwa kepada saksi Suryani Teguh.
5.4.
Dalil Hukum
Bentuk nyata dari kekuasaan kehakiman
sebagaimana diatur dalam pasal 24 UUD 1945 adalah kekuasaan untuk menjalankan
fungsi mengadili bagi setiap persoalan Hukum yang diajukan oleh para pihak
kepengadilan. Terdapat dua bentuk produk Hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan
antara lain Putusan dan Penetapan, putusan dan penetapn diucapkan dalam sidang
yang terbuka untuk umum oleh Hakim sebagai pejabat Negara yang diberikan
kewenangan oleh Undang-undang untuk itu,[4]
Dalam hal pemutusan atau penetapan pada perkara-perkara yang diajukan
oleh para pihak yang berkepentingan seorang Hakim tidak saja memutus sebuah perkara
hanya dengan berpatokan pada Undang-undang saja akan tetapi seorang Hakim harus
selalu jeli dalam setiap perkara-perkara yang diajukan, sehingga dari ketepatan
putusan atau pertimbangan yang dikeluarkan dapat mencapai rasa keadilan,
kemanfaatan serta kepastian.
Analisa terhadap pertimbangan putusan Pengadilan Tindak Pidana
Penggelapan Dalam Rumah Tangga pada Pengadilan Mahkamah Agung Nomor :737
K/PID/2017, akan mencatat dalil-dalil Hukum yang dihubungkan dari pasal Pasal 376 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 372
KUHP, dan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 367 ayat (2) KUHP dengan Unsur-unsur sebagai
berikut :
1.
Unsur “ Memiliki
Suatu Barang Dengan Melanggar Hukum “
Unsur memiliki suatu barang dengan melanggar
Hukum menurut Prof.Dr.Wirjono Projodikoro dalam bukunya yang berjudul Tindak
tindak Pidana Tertentu Di Indonesia cetakan ke-2 edisi ke-3 pada halaman
16-17.Unsur ini tidak hanya harus ada tujuan (oogmerk) untuk itu, tetapi
perbuatan pelaku harus masuk rumusan memiliki barangnya dengan melanggar Hukum.Dan
sebetulnya terdapat kontara diksi antara memiliki barang-barang dan melanggar
Hukum. Memiliki barang artinya menjadikan Ia sebagai pemilik, dan untuk
menjadikannya pemilik barang harus menurut Hukum, setiap pemilik barang adalah
pemilik menurut Hukum.[5]
Menurut penulis Unsur ini sangat membingungkan sebab
dalam kasus posisi dimana barang tersebut adalah barang bersama dalam keluarga,
secara otomatis barang-barang yang ada dalam ruko tersebut adalah milik
bersama, dan dalam konsep harus melanggar Hukum dalam kasus posisi yang
dimahsud melanggar Hukum itu yang mana?, bukankah dalam suatu keluaraga ada
yang namanya suami adalah Kepala Keluarga sedang istri adalah sebagai Ibu Rumah
Tangga, sebagai Kepala Rumah Tangga, bukankah semua hal tentang pencarian
nafkah dalam keluarga seharusnya dibebankan kepada pihak suami, meskipun si
suami menjual barang-barang hasil dari perkawinannya kalau toh dalam permohonan
Kasasi yang dimohonkan oleh kuasa Hukum Terdakwa itu wajar untuk keperluan
keluaraga menurut penulis itu sah-sah saja. Akan tetapi Menurut Drs. Adami
Chazawi,S.H., disini unsur melawan Hukum itu terdapat dua sumber asalmula yaitu
yang pertama bersumber dari Undang-undang dan yang ke dua bersumber dari
masyarakat,[6] menurut
penulis sendiri unsur penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa Rudi Prawira Joe
sendiri masuk dalam kategori unsure yang tidak tertulis dalam Undang-undang/
dari masyarakat.
2.
Unsur “ Barang
Dibawah Kekuasaan Si Pelaku “
Suatu barang harus ada dibawah kekuasaan
sipelaku, dengan kata lain untuk dijadikannya sebagai objek kejahatan bagi
pelaku, dalam buku yang berjudul Tindak tindak Pidana Tertentu Di Indonesia
karangan Prof.Dr.Wirjono Projodikoro cetakan ke-2 edisi ke-3 pada halaman 31
menjelaskan bahwa suatu barang itu yang Empunya dipercayakan atau dapat dipercayakan
kepada si pelaku. Maka, dengan perbuatan penggelapan, sipelaku tidak memenuhi
kepercayaan yang telah diberikan atau dilimpahkan atau bias dianggap
dilimpahkan oleh yang berhak atas suatu barang.[7]
Dalam kasus posisi unsur ini terpenuhi karena barang tersebut seluruhnya
ada dalam kekekuasaan Terdakwa, Hal itu memang seharusnya kalau menurut
penulis, karena barang-barang tersebut adalah barang-barang yang untuk dijual
dimana hasil dari penjualan barang-barang tersebut sebagai pemenuhan kebutuhan
untuk keluarga, Jadi Unsur ini terpenuhi.
[1]
Prof.Dr.Wirjono.Prodjodikoro,Tindak-tindakPidanaTertentuDiIndonesia,PT.RefikaAditama,cetakanke2,Bandung,2008,Hal16-17
[2]
Ibid.hal.31
[3]
Opcit.Hal17
[4]
DarmokoYutiWitanto,S.H.,DiskresiHakimSebuahInstrumenMenegakkanKeadilanSubstantifDalamPerkara-perkaraPidana,Afabeta,CetakanKe-1,Bandung,2013,Hal-6
[5]
Ibid.Hal16-17
[6]Drs.AdamiChazawi,S.H.,PelajaranHukumPidana,Bag.1PT.RajagrafindoPersada,Jakarta,2002,Hal.86
[7]
Ibid.hal.31

Komentar
Posting Komentar