Analisis pemerasan


Analisis Putusan Pengadilan Pada Perkara Tindak Pidana Pemerasan
2015-09-15-20-41-57-2063449184.jpeg

(Studi Putusan Nomor : 3413/Pid.B/2017/PN.Mdn)

Oleh : Fathur Rahman
   Nim :10153302










Fakultas Hukum
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945
BANYUWANGI
2018



Analisis Putusan
Perkara Tindak Pidana Pemerasan
A.N. Terdakwa Yusrizal Alias Ijal
Oleh : Fathur Rahman

1.      Identitas Terdakwa   :

1.      Nama                           : Yusrizal Alias Ijal
2.      Tempat Lahir               : Medan
3.      Umur /Tanggal Lahir   : 37 Tahun /1 Januari 1980
4.      Jenis Kelamin              : Laki-laki






2.      Kasus Posisi:

·         Yusrizal Alias Ijal adalah seorang pemuda dari Medan yang terjerat kasus Tindak Pidana Pemerasan
·         Pada Hari Selasa Tanggal 26 September 2017 sekitar pukul 11:00 WIB Para Terdakwa Yusrizal, Ali Akbar, M. Nur datang dengan mengendarai sepeda motor, masing-masing menemui Saksi korban Johan yang sedang merenovasi rumahnya yang berada di Jalan S. Parman Gg Arsyad.
·         Lalu Saski M. Nur mengatakan kepada Saksi Johan “Mana uang keamanan? Kalau nggak, acik tidak boleh kerja dulu. Pulang aja.”
·         Mendengar ucapan saksi maka Saksi Johan menjadi ketakutan dan menjawab “ Berapa?”, saksi M. Nur pun meminta lima ratus ribu rupiah.
·         Mendengar permintaan Terdakwa, Saksi Johan mengatakan bahwa dirinya tidak ada uang sebanyak itu, dan meminta agar jumlahnya jangan sebesar itu dan meminta agar menjadi tiga ratus ribu rupiah, hingga akhirnya Saksi Johan menyerahkan uang sebanyak seratus lima puluh ribu rupiah dan sisanya akan saksi bayar lagi kepada saksi.
·         Mendengar jawaban Saksi maka Saksi M. Nur berkata “ Ya udah dua hari lagi ya sisanya? Awas kalau tidak, kamu tidak boleh bekerja “, lalu terdakwa bersama kedua temannya pergi meninggalkan saksi Johan.
·         Pada Hari Kamis Tanggal 28 September 2017 sekira Pukul 11:00 WIB Terdakwa bersama kedua rekannya untuk menemui Saksi Johan, lalu Saksi M. Nur menemui anak buah dari Saksi Johan untuk menanyakan keberadaan Saksi Johan, sementara keduanya menemui teman Terdakwa menunggu ditepi Jalan, lalu Saksi M. Nur mengatakan “Mana bos kalian? Mana Uangnya“ Lalu muncullah Saksi Johan sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu ) rupiah kepada Terdakwa.
·         Lalu secara tidak terduga datang Polisi yang sedang menyamar yaitu D. Lumbantoruan dan Amir Sitorus yang menangkap Terdakwa bersama kedua temannya, Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Medan guna proses lebih lanjut.


3.      Dakwaan Tunggal Disusun Menurut Pasal

Pasal 368 Ayat (2) ke 1 KUHP.


4.      Putusan Pengadilan
4.1.Pengadilan Tindak Pidana Pemersan Pada Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor :186/Pid.B/2015/PN.Bwi Tanggal 14 September 2015.

4.1.1.      Amar Putusan

1.        Menyatakan Terdakwa Yusrizal Alias Ijal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Pemerasan”,
2.        Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Yusrizal Alias Ijal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan,
3.        Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan,
4.        Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,
5.        Menetapkan barang bukti berupa:
_
6.        Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).

4.1.2.      Pertimbangan

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Oleh Penuntu Umum Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 368 Ayat(2) ke 1 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar Hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang ketiga, atau supaya orang itu mengutang atau menghapuskan piutang.[1]’, Kemudian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Tunggal tersebut dengan unsur- unsurnya sebagai berikut:


1.      Unsur Barang Siapa

Bahwa yang dimaksud dengan  unsur barang siapa (Hij die) Menurut Drs. Adami Chazawi,S.H., dalam buku Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan dan Penyertaan halaman 68 adalah Orang, dan orang ini hanya satu orang bukan banyak orang atau beberapa orang yang menjadikannya sebagai subjek tindak pidana[2]. Dalam perkara ini sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi didepan Persidangan seorang Terdakwa bernama YUSRIZAL Alias IJAL yang selama proses persidangan telah membenarkan identitasnya sesuai permulaan suratdakwaan dan surat yang diajukan kepadanya kemudian tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri Terdakwa sehingga kepada Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya.


2.      Unsur Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum
Menurut Prof. Wirjono Projodikoro dalam bukunya yang berjudul Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia pada halaman 28 “Apabila sifat pelanggara Hukum dari menguntungkan diri ini tercakup dalam maksud si pelaku[3]”.Dalam perkara diatas memang sudah relefan, karena Terdakwa YUSRIZAL Alias IJAL sendiri sudah mengakui bahwasanya terdakwa bersama keterangan saksi yang didapat memang bermaksud untuk menguntungkan dirisendiri dengan cara melakukan pemerasan terhadap saksi korban JOHAN, jadi unsur inipun terpenuhi.



5.      Catatan Dan Komentar Anator

5.1  Tindakan Menguntungkan Dirinya Atau orang lain dengan melanggar Hukum dilakukan dengan cara Memaksa, Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan Unsur dari Pemerasan

Dikatakannya sebuah Tindak Pidana Pemerasan apabila pada diri Pelaku terdapat maksud atau niatan dalam hati menguntungkan diri atau orang lain dengan cara melanggar Hukum dan dilakukan dengan cara memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang ketiga atau supaya orang itu mengutang atau menghapuskan piutang.[4]
Dalam hal ini pada kasus posisi dimana Terdakwa pada hari Selasa Tanggal 26 September 2017 sekitar pukul 11:00 WIB menghampiri saksi korban untuk meminta uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dan akhirnyapun yang diberikan hanya tiga ratus ribu rupiah dengan cara diangsur oleh saksi korban, dari pernyataan ini Terdakwa tidak menyangkalnya artinya terdakwa mengaku bahwa pernyataan tersebut benar adanya.

5.2  Kasus tidak Pidana Pemrasan atas nama Terdakwa Yusrizal Alias Ijal yang telah diputus oleh Pengadilan dan dianalisis sekarang ini adalah merupakan kasus tindak Pidana dengan unsur – unsur dari rumusan tindak pidana tertentu dari KUHP terhadap saksi korban Johan
5.3  Dakwaan
Dari Tuntutan yang disusun secara tunggal oleh Jaksa penuntut umum dan terbukti secara sah terdakwa melanggar pasal 368 ayat (2) ke -1 KUHP dalam perumusan suatu pasal tentang tindak Pidana dimana dalam kalimatnya yang berbunyi……. menguntungkan diri atau orang lain dengan cara melanggar Hukum dan dilakukan dengan cara memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya……..permaslahanya yang penulis kurang pahami dari ancman melarang saksi korban untuk berjualan dan menyuruh pulang tersebut, apakah termasuk Unsur paksaan dengan kekerasan karena pada pasal tersebut pada unsurnya memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, akan tetapi dalam buku yang di karang oleh Prof. Wirjono Prodjodikoro yang berjudul Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia cetakan ke-2 halaman 28 menyatakan bahwa Apabila terdapat suatu niatan dari pelaku untuk menguntungkan diri sendiri dirasa sudah cukup dalam perumusan sebagai tindak pidana pemerasan.[5]
5.4  Dalil Hukum
Dalam pemutusan suatu perkara agar menjadi selesai serta berkekuatan Hukum tetap, oleh Hakim akan selalu menemukan suatu pendapat- pendapat yang dapat menguatkan suatu pernyataannya didalam persidangan, sehingga dari pernyataan Hakim tersebut dapat menjadi doktrin dan memperjelas dalam rumusan pada pasal-pasal yang ada pada KUHP.
Analisa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Pemerasan pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 3413/Pid.B/2017/PN.Mdn. Akan mencatat Dalil Hukum menurut buku karangan Drs. Adami Chazawi dengan judul PELAJARAN HUKUM  PIDANA Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori- teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana Bagian 1 halaman 83-90, dan 112  yang dihubungkan dengan pasal 368 ayat (2) ke-1 KUHP sebagai berikut ;
5.4.1. Unsur Tingkah Laku
Yang dimaksud Tingkah laku disini adalah suatu bentuk tingkah laku yang untuk mewujudkannya atau melakukannya supaya tercapai perbuatan dibutuhkan suatu gerakan atau gerakan-gerakan tubuh serta tindakan dan yang sekaligus disebutkan cara melakukannya [6].
Dakwaan yang diajukan di persidangan oleh Jaksa penuntut umum dimana Dalam hal ini perbuatan yang dilakukan oleh terdakawa Ijal menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna biru hitam menghampiri saksi korban dengan niatan untuk meminta uang secara paksa terhadap saksi korban, akan teteapi yang meminta uang untuk keamanan yaitu anak buah dari saksi M. Nur dengan mengatakan kepada saksi Johan “Mana uang keamanan?kalau ngak acik tidak boleh kerja dulu, pulang aja”, yang jadi masalah apakah terdakwa Ijal ini ikut mengancam apa tidak, dalam putusan ini tidak dijelaskan. Kalaupun yang mengancam hanya saksi M.Nur, kenapa kok bukan M.Nur aja yang didakwakan apabila pada Ijal tidak berbuat Pengancaman terhadap saksi korban Johan.
5.4.2 . Unsur Sifat Melawan Hukum
Melawan Hukum merupakan suatu sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan, dimana sifat tercela tersebut dapat bersumber pada Undang- undang dan dapat bersumber dari masyarakat. Dari sudut Undang- undang suatu perbuatan tidak mempunyai sifat melawan Hukum sebelum peraturan itu diberi sifat terlarang ( wederrechtelijk) dengan memuatnya sebagai dilarang dalam peraturan perundang- undangan artinya sifat terlarang itu disebabkan atau bersumber pada dimuatnya dalam peraturan Perundang- undangan.[7]
Dalam hal ini Yusrizal alias Ijal sudah terbukti pada dirinya terdapat sifat melawan hokum dimana perbuatan mengambil haknya orang lain denagan cara memeras saudara Johan bertentangan denagan pasal pada KUHP terdapat pada pasal 368 tersebut, dari dakwaan yang didakwa oleh penuntut umum terdakwa Ijal tidak keberatan atau mengajukan eksepsi pada dakwaan tersebut dia membenarkan dakwaan yang didakwakan terhadapnya, sehingga dia menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

5.4.3. Unsur Kesalahan
Kesalahan (schould) adalah unsur mengenai keadaan atau gambaran batin orang sebelum atau pada saat memulai perbuatan. Istilah kesalahan (schould) adalah pengertian Hukum yang tidak sama dengan pengertian Harfiah; Fout kesalahan dalam Hukum Pidana berhubungan dengan pertanggung jawaban atau mengandung beban pertanggung jawaban pidana yang terdiri dari kesengajaan (dolus atau opzet) dan kelalaian.[8].
Unsur ini tidak dapat dipisahkan akan selalu melekat pada diri pelaku, pada surat dakwaan yang tertera bahwa dalam pengakuannya Terdakwa secara sah bersalah karena telah melakukan pemerasan terhadap saksi korban yaitu Johan.
5.4.4. Unsur Obyek Hukum Tindak Pidana
Didalam Tindak Pidana Pemerasan tersebut terdapat Unsur obyek pada pasal 368, dimana obyek disini adalah obyek Hukum. Yang dimaksud dengan obyek disini  menurut pendapat Drs.Adami Chazawi,S.H., dalam bukunya Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 stelsel Pidana Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana  Hal 90-91 pada sikap terdakwa dengan mengancam menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan suatu “barang” kepunyaan “orang” atau “orang lain”[9]. Dalam hal ini yang dapat dikategorikan sebagai objek hokum mengarah pada “saksi korban” sebagai objek dengan “uang”yangdiberikan kepada pelaku tindak pidana pemerasan



Daftar Pustaka ;
·         Prof.Dr.wirjono.prodjodikoro,Tindak-tindak.Pidana.Tertentu.DI.Indonesia,PT.Refika.Aditama,Bandung,2008,
·         Drs.AdamiChazawi,S.H.,PelajaranHukumPidana.Bag.3.Percobaan&Penyertaan,PT.Rajagrafindopersada,Jakarta,2002,
·         Drs.AdamiChazawi,S.H.,PelajaranHukumPidana.Bag.1.stelselPidana,TindakPidana,Teori-teoriPemidanaan&BatasBerlakunyaHukumPidan,PT.RAJAGRAFINDOPERSADA,Jakarta,2002,



[1] Prof.Dr.wirjono.prodjodikoro,Tindak-tindak.Pidana.Tertentu.DI.Indonesia,PT.Refika.Aditama,Bandung,2008,hal.27
[2].Drs.AdamiChazawi,S.H.,PelajaranHukumPidana.Bag.3.Percobaan&Penyertaan,PT.Rajagrafindopersada,Jakarta,2002,Hal.68
[3] Prof.Dr.wirjono.prodjodikoro,Tindak-tindak.Pidana.Tertentu.DI.Indonesia,PT.Refika.Aditama,Bandung,2008,hal.28
[4] Ibid.
[5] Ibid,Hal,28
[6]Drs.AdamiChazawi,S.H.,PelajaranHukumPidana.Bag.1.stelselPidana,TindakPidana,Teori-teoriPemidanaan&BatasBerlakunyaHukumPidan,PT.RAJAGRAFINDOPERSADA,Jakarta,2002,Hal.83-85
[7] Ibid,Hal.86-87
[8] Opcit.Hal.90-91
[9] Ibid.Hal.112

Komentar