Analisis Putusan Pengadilan Pada Perkara Tindak Pidana Pemerasan
![]() |
(Studi Putusan Nomor : 3413/Pid.B/2017/PN.Mdn)
Oleh : Fathur Rahman
Nim :10153302
Fakultas Hukum
UNIVERSITAS 17
AGUSTUS 1945
BANYUWANGI
2018
Analisis
Putusan
Perkara
Tindak Pidana Pemerasan
A.N.
Terdakwa Yusrizal Alias Ijal
Oleh
: Fathur Rahman
1.
Identitas Terdakwa :
1.
Nama : Yusrizal Alias Ijal
2.
Tempat
Lahir : Medan
3.
Umur
/Tanggal Lahir : 37 Tahun /1 Januari
1980
4.
Jenis
Kelamin : Laki-laki
2.
Kasus Posisi:
·
Yusrizal
Alias Ijal adalah seorang pemuda dari Medan yang terjerat kasus Tindak Pidana
Pemerasan
·
Pada
Hari Selasa Tanggal 26 September 2017 sekitar pukul 11:00 WIB Para Terdakwa
Yusrizal, Ali Akbar, M. Nur datang dengan mengendarai sepeda motor, masing-masing
menemui Saksi korban Johan yang sedang merenovasi rumahnya yang berada di Jalan
S. Parman Gg Arsyad.
·
Lalu
Saski M. Nur mengatakan kepada Saksi Johan “Mana uang keamanan? Kalau nggak,
acik tidak boleh kerja dulu. Pulang aja.”
·
Mendengar
ucapan saksi maka Saksi Johan menjadi ketakutan dan menjawab “ Berapa?”, saksi
M. Nur pun meminta lima ratus ribu rupiah.
·
Mendengar
permintaan Terdakwa, Saksi Johan mengatakan bahwa dirinya tidak ada uang
sebanyak itu, dan meminta agar jumlahnya jangan sebesar itu dan meminta agar
menjadi tiga ratus ribu rupiah, hingga akhirnya Saksi Johan menyerahkan uang
sebanyak seratus lima puluh ribu rupiah dan sisanya akan saksi bayar lagi
kepada saksi.
·
Mendengar
jawaban Saksi maka Saksi M. Nur berkata “ Ya udah dua hari lagi ya sisanya?
Awas kalau tidak, kamu tidak boleh bekerja “, lalu terdakwa bersama kedua
temannya pergi meninggalkan saksi Johan.
·
Pada
Hari Kamis Tanggal 28 September 2017 sekira Pukul 11:00 WIB Terdakwa bersama
kedua rekannya untuk menemui Saksi Johan, lalu Saksi M. Nur menemui anak buah dari
Saksi Johan untuk menanyakan keberadaan Saksi Johan, sementara keduanya menemui
teman Terdakwa menunggu ditepi Jalan, lalu Saksi M. Nur mengatakan “Mana bos
kalian? Mana Uangnya“ Lalu muncullah Saksi Johan sambil menyerahkan uang
sebesar Rp. 150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu ) rupiah kepada Terdakwa.
·
Lalu
secara tidak terduga datang Polisi yang sedang menyamar yaitu D. Lumbantoruan
dan Amir Sitorus yang menangkap Terdakwa bersama kedua temannya, Selanjutnya
terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Medan guna proses lebih lanjut.
3.
Dakwaan Tunggal Disusun Menurut Pasal
Pasal
368 Ayat (2) ke 1 KUHP.
4.
Putusan Pengadilan
4.1.Pengadilan Tindak Pidana Pemersan
Pada Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor :186/Pid.B/2015/PN.Bwi Tanggal 14
September 2015.
4.1.1.
Amar Putusan
1.
Menyatakan
Terdakwa Yusrizal Alias Ijal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak Pidana “Pemerasan”,
2.
Menjatuhkan
Pidana terhadap Terdakwa Yusrizal Alias Ijal oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 7(tujuh) bulan,
3.
Menetapkan
masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan,
4.
Menetapkan
Terdakwa tetap berada dalam tahanan,
5.
Menetapkan
barang bukti berupa:
_
6.
Membebankan
kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu
rupiah).
4.1.2.
Pertimbangan
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan untuk
menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut
haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan
kepadanya. Oleh Penuntu Umum Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Tunggal
yaitu melanggar Pasal 368 Ayat(2) ke 1 KUHP yang berbunyi “Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan
melanggar Hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
supaya orang itu memberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang itu atau orang ketiga, atau supaya orang itu mengutang atau
menghapuskan piutang.[1]’,
Kemudian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Tunggal tersebut dengan unsur-
unsurnya sebagai berikut:
1.
Unsur Barang Siapa
Bahwa yang
dimaksud dengan unsur barang siapa (Hij
die) Menurut Drs. Adami Chazawi,S.H., dalam buku Pelajaran Hukum Pidana Bagian
3 Percobaan dan Penyertaan halaman 68 adalah Orang, dan orang ini hanya satu
orang bukan banyak orang atau beberapa orang yang menjadikannya sebagai subjek
tindak pidana[2].
Dalam perkara ini sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi didepan
Persidangan seorang Terdakwa bernama YUSRIZAL Alias IJAL yang selama proses persidangan
telah membenarkan identitasnya sesuai permulaan suratdakwaan dan surat yang
diajukan kepadanya kemudian tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan
pembenar dalam diri Terdakwa sehingga kepada Terdakwa dapat dimintai pertanggung
jawaban atas perbuatan yang dilakukannya.
2.
Unsur Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum
Menurut Prof.
Wirjono Projodikoro dalam bukunya yang berjudul Tindak-tindak Pidana Tertentu
Di Indonesia pada halaman 28 “Apabila sifat pelanggara Hukum dari menguntungkan
diri ini tercakup dalam maksud si pelaku[3]”.Dalam
perkara diatas memang sudah relefan, karena Terdakwa YUSRIZAL Alias IJAL
sendiri sudah mengakui bahwasanya terdakwa bersama keterangan saksi yang
didapat memang bermaksud untuk menguntungkan dirisendiri dengan cara melakukan
pemerasan terhadap saksi korban JOHAN, jadi unsur inipun terpenuhi.
5.
Catatan Dan Komentar Anator
5.1 Tindakan Menguntungkan
Dirinya Atau orang lain dengan melanggar Hukum dilakukan dengan cara Memaksa,
Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan Unsur dari Pemerasan
Dikatakannya sebuah Tindak Pidana
Pemerasan apabila pada diri Pelaku terdapat maksud atau niatan dalam hati
menguntungkan diri atau orang lain dengan cara melanggar Hukum dan dilakukan
dengan cara memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang
itu memberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu
atau orang ketiga atau supaya orang itu mengutang atau menghapuskan piutang.[4]
Dalam hal ini pada kasus posisi dimana
Terdakwa pada hari Selasa Tanggal
26 September 2017 sekitar pukul 11:00 WIB menghampiri saksi korban untuk
meminta uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dan akhirnyapun yang diberikan
hanya tiga ratus ribu rupiah dengan cara diangsur oleh saksi korban, dari
pernyataan ini Terdakwa tidak menyangkalnya artinya terdakwa mengaku bahwa
pernyataan tersebut benar adanya.
5.2 Kasus
tidak Pidana Pemrasan atas nama Terdakwa Yusrizal Alias Ijal yang telah diputus
oleh Pengadilan dan dianalisis sekarang ini adalah merupakan kasus tindak Pidana
dengan unsur – unsur dari rumusan tindak pidana tertentu dari KUHP terhadap saksi
korban Johan
5.3 Dakwaan
Dari
Tuntutan yang disusun secara tunggal oleh Jaksa penuntut umum dan terbukti
secara sah terdakwa melanggar pasal 368 ayat (2) ke -1 KUHP dalam perumusan
suatu pasal tentang tindak Pidana dimana dalam kalimatnya yang berbunyi……. menguntungkan diri atau orang lain
dengan cara melanggar Hukum dan dilakukan dengan cara memaksa orang dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan supaya……..permaslahanya yang penulis kurang
pahami dari ancman melarang saksi korban untuk berjualan dan menyuruh pulang
tersebut, apakah termasuk Unsur paksaan dengan kekerasan karena pada pasal
tersebut pada unsurnya memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
akan tetapi dalam buku yang di karang oleh Prof. Wirjono Prodjodikoro yang
berjudul Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia cetakan ke-2 halaman 28
menyatakan bahwa Apabila terdapat suatu niatan dari pelaku untuk menguntungkan
diri sendiri dirasa sudah cukup dalam perumusan sebagai tindak pidana
pemerasan.[5]
5.4 Dalil
Hukum
Dalam
pemutusan suatu perkara agar menjadi selesai serta berkekuatan Hukum tetap,
oleh Hakim akan selalu menemukan suatu pendapat- pendapat yang dapat menguatkan
suatu pernyataannya didalam persidangan, sehingga dari pernyataan Hakim
tersebut dapat menjadi doktrin dan memperjelas dalam rumusan pada pasal-pasal
yang ada pada KUHP.
Analisa
terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Pemerasan pada Pengadilan Negeri Medan
Nomor : 3413/Pid.B/2017/PN.Mdn. Akan mencatat Dalil Hukum menurut buku
karangan Drs. Adami Chazawi dengan judul PELAJARAN HUKUM PIDANA Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-
teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana Bagian 1 halaman
83-90, dan 112 yang dihubungkan dengan
pasal 368 ayat (2) ke-1 KUHP sebagai berikut ;
Yang dimaksud Tingkah laku disini adalah suatu
bentuk tingkah laku yang untuk mewujudkannya atau melakukannya supaya tercapai
perbuatan dibutuhkan suatu gerakan atau gerakan-gerakan tubuh serta tindakan dan
yang sekaligus disebutkan cara melakukannya [6].
Dakwaan yang diajukan di persidangan oleh Jaksa
penuntut umum dimana Dalam hal ini perbuatan yang dilakukan oleh terdakawa Ijal
menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna biru hitam menghampiri saksi
korban dengan niatan untuk meminta uang secara paksa terhadap saksi korban, akan
teteapi yang meminta uang untuk keamanan yaitu anak buah dari saksi M. Nur
dengan mengatakan kepada saksi Johan “Mana uang keamanan?kalau ngak acik tidak
boleh kerja dulu, pulang aja”, yang jadi masalah apakah terdakwa Ijal ini ikut
mengancam apa tidak, dalam putusan ini tidak dijelaskan. Kalaupun yang
mengancam hanya saksi M.Nur, kenapa kok bukan M.Nur aja yang didakwakan apabila
pada Ijal tidak berbuat Pengancaman terhadap saksi korban Johan.
5.4.2 . Unsur Sifat Melawan Hukum
Melawan Hukum merupakan suatu sifat tercelanya atau
terlarangnya dari suatu perbuatan, dimana sifat tercela tersebut dapat
bersumber pada Undang- undang dan dapat bersumber dari masyarakat. Dari sudut
Undang- undang suatu perbuatan tidak mempunyai sifat melawan Hukum sebelum
peraturan itu diberi sifat terlarang ( wederrechtelijk) dengan memuatnya
sebagai dilarang dalam peraturan perundang- undangan artinya sifat terlarang
itu disebabkan atau bersumber pada dimuatnya dalam peraturan Perundang-
undangan.[7]
Dalam hal ini Yusrizal alias Ijal sudah terbukti
pada dirinya terdapat sifat melawan hokum dimana perbuatan mengambil haknya
orang lain denagan cara memeras saudara Johan bertentangan denagan pasal pada
KUHP terdapat pada pasal 368 tersebut, dari dakwaan yang didakwa oleh penuntut
umum terdakwa Ijal tidak keberatan atau mengajukan eksepsi pada dakwaan
tersebut dia membenarkan dakwaan yang didakwakan terhadapnya, sehingga dia
menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
5.4.3. Unsur Kesalahan
Kesalahan (schould) adalah unsur mengenai keadaan
atau gambaran batin orang sebelum atau pada saat memulai perbuatan. Istilah
kesalahan (schould) adalah pengertian Hukum yang tidak sama dengan pengertian
Harfiah; Fout kesalahan dalam Hukum Pidana berhubungan dengan pertanggung
jawaban atau mengandung beban pertanggung jawaban pidana yang terdiri dari
kesengajaan (dolus atau opzet) dan kelalaian.[8].
Unsur ini tidak dapat dipisahkan akan selalu melekat
pada diri pelaku, pada surat dakwaan yang tertera bahwa dalam pengakuannya
Terdakwa secara sah bersalah karena telah melakukan pemerasan terhadap saksi
korban yaitu Johan.
5.4.4. Unsur Obyek Hukum Tindak Pidana
Didalam Tindak Pidana Pemerasan tersebut terdapat
Unsur obyek pada pasal 368, dimana obyek disini adalah obyek Hukum. Yang
dimaksud dengan obyek disini menurut
pendapat Drs.Adami Chazawi,S.H., dalam
bukunya Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 stelsel Pidana Tindak Pidana,
Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana Hal 90-91 pada sikap terdakwa dengan
mengancam menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan suatu “barang”
kepunyaan “orang” atau “orang lain”[9].
Dalam hal ini yang dapat dikategorikan sebagai objek hokum mengarah pada “saksi
korban” sebagai objek dengan “uang”yangdiberikan kepada pelaku tindak pidana
pemerasan
Daftar Pustaka ;
·
Prof.Dr.wirjono.prodjodikoro,Tindak-tindak.Pidana.Tertentu.DI.Indonesia,PT.Refika.Aditama,Bandung,2008,
·
Drs.AdamiChazawi,S.H.,PelajaranHukumPidana.Bag.3.Percobaan&Penyertaan,PT.Rajagrafindopersada,Jakarta,2002,
·
Drs.AdamiChazawi,S.H.,PelajaranHukumPidana.Bag.1.stelselPidana,TindakPidana,Teori-teoriPemidanaan&BatasBerlakunyaHukumPidan,PT.RAJAGRAFINDOPERSADA,Jakarta,2002,
[1]
Prof.Dr.wirjono.prodjodikoro,Tindak-tindak.Pidana.Tertentu.DI.Indonesia,PT.Refika.Aditama,Bandung,2008,hal.27
[2].Drs.AdamiChazawi,S.H.,PelajaranHukumPidana.Bag.3.Percobaan&Penyertaan,PT.Rajagrafindopersada,Jakarta,2002,Hal.68
[3]
Prof.Dr.wirjono.prodjodikoro,Tindak-tindak.Pidana.Tertentu.DI.Indonesia,PT.Refika.Aditama,Bandung,2008,hal.28
[4]
Ibid.
[5]
Ibid,Hal,28
[6]Drs.AdamiChazawi,S.H.,PelajaranHukumPidana.Bag.1.stelselPidana,TindakPidana,Teori-teoriPemidanaan&BatasBerlakunyaHukumPidan,PT.RAJAGRAFINDOPERSADA,Jakarta,2002,Hal.83-85
[7]
Ibid,Hal.86-87
[8]
Opcit.Hal.90-91
[9] Ibid.Hal.112

Komentar
Posting Komentar