Hukum dagang -yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum ornag satu dengan orang yang lain,atau juga bisa orang satu dengan kelompok secara tertulis maupun tidak, dalam mencapai suatu keuntungan.
hukum dagang dulunya berinduk kan dari sumber hukum perdata,seiring berjalannya waktu hukum dagang menggali dan menemukan hubungan- hubungan hukum yang mengikat sehingga terciptalah KUHD yaitu kitab undang-undang hukum dagang.
biasanya pengaturan hukum dagang selain terdapat dalam KUHD juga terdapat dalam KUHperdata, tapi kalau hukm yang mengatur tersebut dalam ruang lingkup dagang, maka KUHDlah yang dipakai dalam perumusannya, (lex spesialis derogat lex generalis), ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum, jadi disini yang dipakai yaitu ketentuan umum.
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
hukum dagang bersumber dari :
hukum tertulis dikodifikasi, kuhd, kuhp
kuhd indonesia diumumka pada 30 april 1847 dan mulai berlaku 1 mei 1848
Pengusaha denagn pembantu pengusaha
pengusaha adalah pemilik perusahaan yang mengajak orang lain untuk mengerjakan usahanya (pembantu pengusaha)
ada dua tipe pembantu pengusaha yang antara lain :
hukum dagang dulunya berinduk kan dari sumber hukum perdata,seiring berjalannya waktu hukum dagang menggali dan menemukan hubungan- hubungan hukum yang mengikat sehingga terciptalah KUHD yaitu kitab undang-undang hukum dagang.
biasanya pengaturan hukum dagang selain terdapat dalam KUHD juga terdapat dalam KUHperdata, tapi kalau hukm yang mengatur tersebut dalam ruang lingkup dagang, maka KUHDlah yang dipakai dalam perumusannya, (lex spesialis derogat lex generalis), ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum, jadi disini yang dipakai yaitu ketentuan umum.
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
- h.dagang merupakan hubungan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang melakukan perdagangan demi memperoleh keuntungan,
- hukum dagang merupakan lex spesialis,
hukum dagang bersumber dari :
hukum tertulis dikodifikasi, kuhd, kuhp
kuhd indonesia diumumka pada 30 april 1847 dan mulai berlaku 1 mei 1848
Pengusaha denagn pembantu pengusaha
pengusaha adalah pemilik perusahaan yang mengajak orang lain untuk mengerjakan usahanya (pembantu pengusaha)
ada dua tipe pembantu pengusaha yang antara lain :
- pembatu pengusaha didalam perusahaan, pelayan toko, pekerja keliling,pimpinan perusahaan,pengurus finansial, pemegang prokurasi.
- pembantu pengusaha diluar perusahaan, agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar komisioner.
- dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari, 40jam seminggu,kecuali ada ijimn penyimpangan
- tidak boleh ada diskriminasi pengupahan terhadap pihak laki-laki dengan permpuan,
- bagi perusahaan yang memperkerjakan buruh sebanyak 25 buruh atau lebih, perusahaan wajib membuat peraturan perusahaan,
- perusahaan wajib memberikan upah pada buruh yang beristirahat/libur pada hari libur resmi,
- perusahaan wajib memberikan tunjangan THR kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja secara terus menerus atau lebih,
- perusahaan wajib mengikut sertakan para buruh pada rogram jamsostek,
- memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, serta menjalankan ibadahnya menurut kepercayaan masing-masing buruh.
Komentar
Posting Komentar