MAKALAH METODE PENELITIAN HUKUM
Berikut ini saya coba memberikan postingan yaitu contoh sebuah makalah yang sederhana, untuk itu saya sebelumnya mohon maaf apabila ada yang kurang berkenan, baik itu antara penulisan, kata-katanya yang kurang baku, maupun kesalahan ejaan, Sebagai makhluk ciptaan-Nya yang jauh dari kesempurnaan, saya selaku pengarang minta maaf yang sebesar-besarnya.
Nama Fathur R
Mata kuliah Metode Penelitian Hukum
Judul Makalah Pelanggaran Pidana Tentang Penganiayaan
PELANGGARAN
PIDANA TENTANG PENGANIAYAAN
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat
serta hidayahya kepada kita sehingga
dalam penulisan makalah ini bisa selesai juga meskipun di goda dengan
kesibukan- kesibukan tiap hari yang datang melanda, dan tak lupa sholawat serta
salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita yaitu nabi besar Muhammad SAW
serta para sahabatnya, yang mana atas tuntunan merekalah kami berjalan dari
sisi yang buta atas kegelapan yang menimpa menuju ke sisi yang terang benderang
seperti sekarang ini. Makalah ini isinya
membahas sebagian permasalahan melawan hokum yang ada di masyarakat,
dalam kenyataannya permasalahan hokum yang timbul didalam masyarakat itu
banyak, tapi disini penulis hanya menerangkan sebagian yaitu tentang tindakan
pidana mengenai penganiayaan.
Dalam pembuatan makalah ini penulis akhirnya bisa tau sedikit
tentang penerapan hokum tentang masalah penganiayaan sehingga bagi siapa yang
membacanya Insha Allah akan mendapatkan pengetahuan meskipun sedikit, tentunya
sebelum menulis penulis mendapatkan
arahan , bimbingan ,dan tata cara membuat makalah ini untuk itu penulis
mengucapkan banyak terimakasih kepada
·
Bpk.
Emmanuel Rajasa selaku dosen fakultas hokum mata kuliah Metode Penelitian Hukum
·
Dan
kepada para pembaca yang budiman yang
akan membaca makalah ini, smoga kritik dan saran di arah kan pada makalah ini ,
meskipun besar kemungkinan makalah ini jauh dari kesempurnaan.
Demikian makalah ini
penulis buat, dan semoga bermanfaat.
Banyuwangi , 15 November 2016
Penyusun
Fathur Rahman
( NIM:
10153302 )
DAFTAR
ISI
Halaman Judul ............................................................................................................ i
Kata Pengantar .......................................................................................................... ii
Daftar Isi ................................................................................................................... iii
BAB 1 PENDAHULUAN ............................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang ............................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah ......................................................................................... 2
1.3 Tujuan ............................................................................................................ 2
BAB 2 PEMBAHASAN ( ISI ) ....................................................................................... 3
BAB 3 KESIMPULAN DAN SARAN ............................................................................... 8
3.1. Kesimpulan ................................................................................................. 8
3.2.Saran ............................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................... 10
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Penganiayaan merupakan akar dasar dari kekerasan terhadap seseorang atupun sekelompok orang yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap
obyek yang menjadi korban, kekerasan sendiri mengandung pengertian sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat
seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang,umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas
dapat diartinya bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan
atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat pula dimasukan dalam rumusan
kekerasan .
RAGAM DAN JENIS KEKERASAN
·
Kekerasan yang dilakukan perorangan perlakuan kekerasan dengan menggunakan
fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis (pelecehan),
oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
·
Kekerasan yang dilakukan oleh negara atau
kelompok, yang oleh Max Weber didefinisikan sebagai "monopoli,
legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk
melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan
perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatanan terorisme yang dilakukan
oleh negara atau kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan
ekstrem (antara lain, genosida, dll.).
·
Tindakan kekerasan yang tercantum dalam
hukum publik yakni
tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau
psikologis (skizofrenia, dll.)).
·
Kekerasan dalam politik umumnya pada setiap tindakan kekerasan
tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa mereka dapat melakukannya dengan
mengatas namakan suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan terhadap
penindasan, hak untuk memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja lalim
walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam teori hukum untuk pembelaan
diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus perlawanan terhadap penindasan di
bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia,
·
Kekerasan simbolik (Bourdieu, Theory of symbolic power), merupakan tindakan kekerasan yang tak
terlihat atau kekerasan secara struktural dan kultural (Johan Galtung, Cultural Violence), dalam beberapa kasus dapat pula merupakan
fenomena dalam penciptaan stigmatisasi
Kekerasan antara lain dapat pula berupa
pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang menyebabkan
atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan -
hingga batas tertentu - kepada binatang dan harta-benda. Istilah
"kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan
perilaku yang merusak.
1.2.
Rumusan Masalah
1.2.1.
Apakah memukul seseorang itu dapat dipidana ?
1.2.2.
Bagaimana seandainya pemukulan tersebut sudah
saling disepakati konsekuensinya antara pihak 1 dengan pihak yang lainnya
seperti halnya tarung bebas yang ada dipondok pesantren ?
1.2.3.
Tentang penganiayaan, dalam pasal 351 KUHpidana
denda yang dikenakan pada tindakan pemukulan
maksimum 4500. Apakah benar
bayarnya cuman 4500?
1.3. Tujuan
1.3.1
Supaya mengetahui batasan-batasan pemukulan
terhadap seseorang meskipun pada kenyataannya berupa guyonan.
1.3.2
Supaya mengetahui tentang pertarungan-
pertarungan yang disitu apakah ada batasan untuk perjanjiaannya
1.3.3
Mengetahui besarnya denda yang dicantumkan dalam
KUHpidana pasal 351 tentang penganiayaan yang dikenakan denda 4500 tersebut apakah berlaku untuk masa
skarang
BAB 2 PEMBAHASAN ( ISI )
Apakah
memukul seseorang itu dapat dipidana ?
Kejadian
pemukulan terhadap seseorang dimuat dalam KUHpidana yaitu masuk dalam kategori
penganiayaan dalam pasal 351 yang mana
di sebutkan tentang batas- batas
seseorang yang memukul dapat ditindak lanjuti oleh korban sebagai
bahan pengaduan kepada yang berwajib antara lain :
1) Penganiayaan
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2) Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
3) Jika mengakibatkan
mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4) Dengan
penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5) Percobaan
untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Dalam pasal 351
tersebut dijelaskan yang mana jika pemukulan atau penganiayaan berakibat
luka-luka berat pada bagian tubuh atau sengaja merusak gangguan kesehatan atau
jika sampai pula menyebabkan kematian
pada korban, tindakan tersebut dapat dipidana penjara 2 tahun 8 bulan atau
membayar denda maksimal sebanyak 4500 ( Empat ribu lima ratus rupiah
)
R. Soesilo dalam
bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa menurut
yurisprudensi, “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak
(penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Menurut
alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja
merusak kesehatan orang”.
R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan
contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”,
“luka”, dan “merusak kesehatan”:
1. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang
terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan
sebagainya.
2. “rasa sakit” misalnya menyubit,
mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3. “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk
dengan pisau dan lain-lain.
4. “merusak kesehatan” misalnya orang sedang
tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk
angin.
Soal apakah perkara
penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru ini ditindaklanjuti atau tidak
atau soal ringan tidaknya suatu perkara, hal ini sudah menjadi kewajiban
kepolisian untuk menindaklanjuti laporan atau aduan yang disampaikan kepadanya.
Tugas dan wewenang
dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan
atau pengaduan dari seseorang tentang
adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal
5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”).
Penyelidik dalam hal
ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal
1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan.
Dalam pasal penganiayaan di KUHP tersebut berlaku
bagi mereka yang sudah dewasa, sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang
melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara
bagi orang yang sudah dewasa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal
81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”):
“Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu
perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.”
Dan perlu diketahui dalam hal pelaporan masih ada
yang perlu disiapkan dalam melaporkan tindak pidana tersebut:
- Hal-hal
yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti, baik alat bukti atau barang bukti
terkait dari perbuatan pelaku. Alat bukti adalah dasar hakim untuk
menentukan adanya tindak pidana sebagaimana ketentuan KUHAP terdiri atas:
saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Sementara barang bukti hanya barang-barang yang terkait tindak pidananya.
- Laporan
lebih baik dibuat secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti ,
ditujukan kepada Instansi Kepolisian setempat. Hal ini dilakukan agar pada
saat melapor tidak mengalami kesulitan jika dimintai keterangan awal oleh
pihak kepolisian.
- Setelah
melapr,maka akan menerima surat tanda bukti lapor. Hal ini menunjukkan
bahwa laporan sudah diterima dan tinggal menunggu proses penyelidikan atau
penyidikan. Apabila belum diterima msks akan diberitahu bahwa ada beberapa
bukti yang harus dipenuhi.
Bagaimana
seandainya pemukulan tersebut sudah saling disepakati konsekuensinya antara
pihak 1 dengan pihak yang lainnya seperti halnya tarung bebas yang ada dipondok
pesantren ?
Dalam praktenya,
pemukulan terhadap seseorang, atau sekelompok orang dalam KUHpidana pasal 351 (
2 ),( 3 ),( 4 )
·
“ Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
·
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
·
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Akan tetapi jika didalam suatu ajang unjuk kebolehan
yang yang ada dipesantren-pesantren seperti halnya tarung bebas yang ada di
daerah genggong probolinggo jawa timur yang sebelum memulai sudah ada
perjanjian secara lisan, meskipun bukan secara tulisan, dengan menggunakan tema
“diatas lawan dibawah kawan”. Sehingga tidak sedikit yang ikut dalam ajang ini,ada
yang dari masyarakat luar desa, ada yang dari tukang becak, bahkan para
petanipun tak luput turut ikut serta dalam ajang pertarungan bebas ini yang
terkadang sampek-sampek para peserta ada yang luka-luka.meskipun demikian para peserta pun merasa senang walaupun tidak ada hadiah yang menggiurkan yang didapat melainkan hanya sarung dari perlombaan tersebut, Bahkan ketika usai bertanding mereka bisa saling mengenal lebih dekat dengan lawannya yang ia ajak baku hantam. Tak jarang kadang mereka bertukar pengalaman seputar dunia persilatan dengan canda tawa benar-benar tanpa dendam.
Meski tarung bebas, namun keselamatan tetaplah nomor satu. Salah satunya untuk menjaga keselamatan para peserta, setiap pertandingan dikawal dua orang wasit yang memiliki kemampuan lebih. Tugas mereka adalah melerai mereka yang bertanding jika kondisi tak memungkinkan untuk dilanjutkan pertarungan.
Para wasit benar-benar-benar harus militan, sebab yang mereka wasiti bertarung bebas mengeluarkan jurus yang dimiliki, mulai dari pencak, tinju , karate hingga judo. Para pendekar menggunakan keahlian bela diri masing-masing untuk menjatuhkan lawan.
Jadi pada
intinya pada kejadian pemukulan yang tidak ada perjanjian kesepakatan antara
kedua belah pihak, yang dapat menimbulkan
badan luka-luka, memar hingga lebam, rusaknya kesehatan dan yang lebih
parahnya lagi dapat menimbulkan korban yang meninggal, juga kasus pelaporan
kepada pihak yang berwajib maka, didlam ajang pertarungan bebas tersebut dalam
pasal 351 belum berlaku.
Tentang
penganiayaan, dalam pasal 351 ( 1 ) KUHpidana denda yang dikenakan pada
tindakan pemukulan maksimum 4500. Apakah
benar bayarnya cuman 4500?
Denda adalah
satu satu jenis sanksi Pidana Pokok berupa hukuman yang dijatuhkan oleh hakim
kepada seorang terpidana untuk membayar denda, yang nantinya denda tersebut
akan masuk ke kas negara.
mengenai ketentuan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman pidana
paling lama 2 tahun 8 bulan atau
pidana denda paling banyak Rp4500,- (empat ribu lima ratus rupiah), maka perlu
diinformasikan mengenai adanya Peraturan Mahkamah Agung (“Perma”) No. 2
Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda
Dalam KUHP (“Perma No. 2 Tahun 2012”).
Dalam Pasal
3 dan Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2012, Mahkamah Agung telah memberikan
penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP, sebagaimana berikut:
Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012
Tiap
jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat
1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 , dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali)
Pasal 4
Perma No. 2 Tahun 2012
Dalam
menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal
KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan Pasal 3
di atas.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka denda dalam
Pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut dilipat gandakan menjadi 1000 kali lipat,
sehingga menjadi Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Oleh karena hukuman pidana dalam Pasal 351 ayat (1)
KUHP tersebut sifatnya alternatif (“atau”) dan bukan kumulatif (“dan”), hal
mana terdapat “pilihan” penjatuhan hukuman pidana penjara atau hukuman pidana
denda, maka hal ini sepenuhnya bergantung pada bagaimana tuntutan (requisitor)
dari jaksa penuntut umum dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim (Vide: Pasal 30 KUHP)
BAB 3 KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. KESIMPULAN
1.
Pemukulan terhadap seseorang belum tentu masuk
pada kategori penganiayaan yang ter muat dalam pasal 351 kuhp yang dapat di
bawa kejalur hukum, apabila :
A. Pemukulan
tersebut bukan termasuk penganiayaan,
antara lain hanya berupa guyonan sesama teman, antara 1 dengan yang satunya
tidak ada rasa saling dendam, permusuhan, dsb.
B. Perbuatan
tersebut tidak mengakibatkan luka-luka, terhadap seseorang yang menjadi korban
pemukulan tersebut,
C. Tidak
sampai menyebabkan kematian, malahan setelah kejadian pemukulan tersebut lawan
yang diajak baku hantam makin akrab,
D. Tidak
menagakibatkan rusaknya kesehatan seseorang,
E. Dan
tidak adanya pelaporan kepada pihak yang berwajib.
2.
Mengenai ajang unjuk kebolehan yang ada
dipesantren memang pada prinsipnya tindakan tersebut melanggar hokum, tapi pada
awal mula pertarungan bebas karena adanya perjanjian yang di ucapkan bahwa
pertarungan tersebut tujuannya supaya masyarakat saling mengenal satu sama
lain, atau tidak untuk saling melampiaskan rasa dendam,amarah,dan permusuhan
yang sekian lama belum ada batas temunya, penulis berinisiatif bahwa kegiatan
tersebut tidak apa-apa.
3.
Mengenai jumlah denda yang harus di bayar oleh
terdakwa dakwaan kasus penganiayaan, yang jumlahnya 4500, kita harus
memperhatikan pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012 tentang
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda
Dalam Pasal
3 dan Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2012, Mahkamah Agung telah memberikan
penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP, sebagaimana berikut:
Pasal 3 Perma No. 2 Tahun
2012
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan
dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 , dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali)
Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2012
Dalam
menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal
KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan Pasal 3
di atas.
3.2. SARAN
Menyadari bahwa penulis masih
jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis Insha Allah akan lebih fokus dan
details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang
lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar