makalah metode penelitian hukum fakultas hukum

MAKALAH METODE PENELITIAN HUKUM




Berikut ini saya coba memberikan postingan yaitu contoh sebuah makalah yang sederhana, untuk itu saya sebelumnya mohon maaf apabila ada yang kurang berkenan, baik itu antara penulisan, kata-katanya yang kurang baku, maupun kesalahan ejaan, Sebagai makhluk ciptaan-Nya yang jauh dari kesempurnaan, saya selaku pengarang minta maaf yang sebesar-besarnya.




Nama  Fathur R
Mata kuliah Metode Penelitian Hukum
Judul Makalah Pelanggaran Pidana Tentang Penganiayaan

PELANGGARAN PIDANA TENTANG PENGANIAYAAN








KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayahya kepada kita sehingga  dalam penulisan makalah ini bisa selesai juga meskipun di goda dengan kesibukan- kesibukan tiap hari yang datang melanda, dan tak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita yaitu nabi besar Muhammad SAW serta para sahabatnya, yang mana atas tuntunan merekalah kami berjalan dari sisi yang buta atas kegelapan yang menimpa menuju ke sisi yang terang benderang seperti sekarang ini. Makalah ini isinya  membahas sebagian permasalahan melawan hokum yang ada di masyarakat, dalam kenyataannya permasalahan hokum yang timbul didalam masyarakat itu banyak, tapi disini penulis hanya menerangkan sebagian yaitu tentang tindakan pidana mengenai  penganiayaan.
Dalam pembuatan makalah ini penulis akhirnya bisa tau sedikit tentang penerapan hokum tentang masalah penganiayaan sehingga bagi siapa yang membacanya Insha Allah akan mendapatkan pengetahuan meskipun sedikit, tentunya sebelum menulis  penulis mendapatkan arahan , bimbingan ,dan tata cara membuat makalah ini untuk itu penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada
·         Bpk. Emmanuel Rajasa selaku dosen fakultas hokum mata kuliah Metode Penelitian Hukum
·         Dan kepada para pembaca yang budiman  yang akan membaca makalah ini, smoga kritik dan saran di arah kan pada makalah ini , meskipun besar kemungkinan makalah ini jauh dari kesempurnaan.
 Demikian makalah ini penulis buat, dan semoga bermanfaat.


Banyuwangi , 15 November 2016
      Penyusun
Fathur   Rahman
( NIM: 10153302 )
DAFTAR ISI




Halaman Judul ............................................................................................................ i
Kata Pengantar .......................................................................................................... ii
Daftar Isi ................................................................................................................... iii
BAB 1 PENDAHULUAN ............................................................................................... 1
1.1  Latar Belakang ............................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah ......................................................................................... 2
1.3  Tujuan ............................................................................................................ 2
BAB 2 PEMBAHASAN  ( ISI ) ....................................................................................... 3

BAB 3 KESIMPULAN DAN SARAN ............................................................................... 8
        3.1. Kesimpulan ................................................................................................. 8
       3.2.Saran ............................................................................................................. 9
DAFTAR  PUSTAKA ................................................................................................... 10






BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.         Latar Belakang
Penganiayaan merupakan akar dasar dari kekerasan terhadap  seseorang atupun sekelompok orang  yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap obyek yang menjadi korban, kekerasan sendiri mengandung pengertian  sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang,umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartinya bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat pula dimasukan dalam rumusan kekerasan .
RAGAM DAN JENIS KEKERASAN
·         Kekerasan yang dilakukan perorangan perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
·         Kekerasan yang dilakukan oleh negara atau kelompok, yang oleh Max Weber didefinisikan sebagai "monopoli, legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatanan terorisme yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem (antara lain, genosida, dll.).
·         Tindakan kekerasan yang tercantum dalam hukum publik yakni tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau psikologis (skizofrenia, dll.)).
·         Kekerasan dalam politik umumnya pada setiap tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa mereka dapat melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus perlawanan terhadap penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia,
·         Kekerasan simbolik (Bourdieu, Theory of symbolic power),  merupakan tindakan kekerasan yang tak terlihat atau kekerasan secara struktural dan kultural (Johan Galtung, Cultural Violence),  dalam beberapa kasus dapat pula merupakan fenomena dalam penciptaan stigmatisasi

Kekerasan antara lain dapat pula berupa pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan - hingga batas tertentu - kepada binatang dan harta-benda. Istilah "kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak.
1.2.         Rumusan Masalah


1.2.1.        Apakah memukul seseorang itu dapat dipidana ?
1.2.2.        Bagaimana seandainya pemukulan tersebut sudah saling disepakati konsekuensinya antara pihak 1 dengan pihak yang lainnya seperti halnya tarung bebas yang ada dipondok pesantren ?
1.2.3.        Tentang penganiayaan, dalam pasal 351 KUHpidana denda yang dikenakan pada tindakan pemukulan  maksimum 4500.  Apakah benar bayarnya cuman 4500?







1.3.  Tujuan

     1.3.1     Supaya mengetahui batasan-batasan pemukulan terhadap seseorang meskipun pada kenyataannya berupa guyonan.
     1.3.2     Supaya mengetahui tentang pertarungan- pertarungan yang disitu apakah ada batasan untuk perjanjiaannya
     1.3.3     Mengetahui besarnya denda yang dicantumkan dalam KUHpidana pasal 351 tentang penganiayaan yang dikenakan denda  4500 tersebut apakah berlaku untuk masa skarang




BAB 2 PEMBAHASAN  ( ISI )

Apakah memukul seseorang itu dapat dipidana ?

Kejadian pemukulan terhadap seseorang dimuat dalam KUHpidana yaitu masuk dalam kategori penganiayaan dalam pasal 351 yang mana  di sebutkan  tentang batas- batas seseorang  yang memukul  dapat ditindak lanjuti oleh korban sebagai bahan pengaduan kepada yang berwajib antara lain :
Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
1)      Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2)       Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3)      Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4)      Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5)       Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Dalam pasal 351 tersebut dijelaskan yang mana jika pemukulan atau penganiayaan berakibat luka-luka berat pada bagian tubuh atau sengaja merusak gangguan kesehatan atau jika sampai pula  menyebabkan kematian pada korban, tindakan tersebut dapat dipidana penjara 2 tahun 8 bulan atau membayar denda maksimal sebanyak 4500 ( Empat ribu lima ratus rupiah )

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa menurut yurisprudensi, “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
 Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:

1.    “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2.    “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3.    “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4.    “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

Soal apakah perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru ini ditindaklanjuti atau tidak atau soal ringan tidaknya suatu perkara, hal ini sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk menindaklanjuti laporan atau aduan yang disampaikan kepadanya.
Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”).
Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.


Dalam pasal penganiayaan di KUHP tersebut berlaku bagi mereka yang sudah dewasa, sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang yang sudah dewasa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”):

“Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.”

Dan perlu diketahui dalam hal pelaporan masih ada yang perlu disiapkan dalam melaporkan tindak pidana tersebut:
  • Hal-hal yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti, baik alat bukti atau barang bukti terkait dari perbuatan pelaku. Alat bukti adalah dasar hakim untuk menentukan adanya tindak pidana sebagaimana ketentuan KUHAP terdiri atas: saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sementara barang bukti hanya barang-barang yang terkait tindak pidananya.
  • Laporan lebih baik dibuat secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti , ditujukan kepada Instansi Kepolisian setempat. Hal ini dilakukan agar pada saat melapor tidak mengalami kesulitan jika dimintai keterangan awal oleh pihak kepolisian.
  • Setelah melapr,maka akan menerima surat tanda bukti lapor. Hal ini menunjukkan bahwa laporan sudah diterima dan tinggal menunggu proses penyelidikan atau penyidikan. Apabila belum diterima msks akan diberitahu bahwa ada beberapa bukti yang harus dipenuhi.




Bagaimana seandainya pemukulan tersebut sudah saling disepakati konsekuensinya antara pihak 1 dengan pihak yang lainnya seperti halnya tarung bebas yang ada dipondok pesantren ?

Dalam praktenya, pemukulan terhadap seseorang, atau sekelompok orang dalam KUHpidana pasal 351 ( 2 ),( 3 ),( 4 )
·         Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
·         Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
·         Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Akan tetapi jika didalam suatu ajang unjuk kebolehan yang yang ada dipesantren-pesantren seperti halnya tarung bebas yang ada di daerah genggong probolinggo jawa timur yang sebelum memulai sudah ada perjanjian secara lisan, meskipun bukan secara tulisan, dengan menggunakan tema “diatas lawan dibawah kawan”. Sehingga tidak sedikit yang ikut dalam ajang ini,ada yang dari masyarakat luar desa, ada yang dari tukang becak, bahkan para petanipun tak luput turut ikut serta dalam ajang pertarungan bebas ini yang terkadang sampek-sampek para peserta ada yang luka-luka.
meskipun demikian para peserta pun merasa senang walaupun tidak ada hadiah yang menggiurkan yang didapat melainkan hanya sarung dari perlombaan tersebut, Bahkan ketika usai bertanding mereka bisa saling mengenal lebih dekat dengan lawannya yang ia ajak baku hantam. Tak jarang kadang mereka bertukar pengalaman seputar dunia persilatan dengan canda tawa benar-benar tanpa dendam.
Meski tarung bebas, namun keselamatan tetaplah nomor satu. Salah satunya untuk menjaga keselamatan para peserta, setiap pertandingan dikawal dua orang wasit yang memiliki kemampuan lebih. Tugas mereka adalah melerai mereka yang bertanding jika kondisi tak memungkinkan untuk dilanjutkan pertarungan.
Para wasit benar-benar-benar harus militan, sebab yang mereka wasiti bertarung bebas mengeluarkan jurus yang dimiliki, mulai dari pencak, tinju , karate hingga judo. Para pendekar menggunakan keahlian bela diri masing-masing untuk menjatuhkan lawan.
Jadi pada intinya pada kejadian pemukulan yang tidak ada perjanjian kesepakatan antara kedua belah pihak, yang dapat menimbulkan  badan luka-luka, memar hingga lebam, rusaknya kesehatan dan yang lebih parahnya lagi dapat menimbulkan korban yang meninggal, juga kasus pelaporan kepada pihak yang berwajib maka, didlam ajang pertarungan bebas tersebut dalam pasal 351 belum berlaku.


Tentang penganiayaan, dalam pasal 351 ( 1 ) KUHpidana denda yang dikenakan pada tindakan pemukulan  maksimum 4500. Apakah benar bayarnya cuman 4500?

Denda adalah satu satu jenis sanksi Pidana Pokok berupa hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada seorang terpidana untuk membayar denda, yang nantinya denda tersebut akan masuk ke kas negara.
mengenai ketentuan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4500,- (empat ribu lima ratus rupiah), maka perlu diinformasikan  mengenai adanya Peraturan Mahkamah Agung (“Perma”) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma No. 2 Tahun 2012”).

Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2012, Mahkamah Agung telah memberikan penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP, sebagaimana berikut:

Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012

Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 , dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali)

Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2012

Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan Pasal 3 di atas.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka denda dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut dilipat gandakan menjadi 1000 kali lipat, sehingga menjadi Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Oleh karena hukuman pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut sifatnya alternatif (“atau”) dan bukan kumulatif (“dan”), hal mana terdapat “pilihan” penjatuhan hukuman pidana penjara atau hukuman pidana denda, maka hal ini sepenuhnya bergantung pada bagaimana tuntutan (requisitor) dari jaksa penuntut umum dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim (Vide: Pasal 30 KUHP)











BAB 3 KESIMPULAN DAN SARAN

3.1. KESIMPULAN
1.       Pemukulan terhadap seseorang belum tentu masuk pada kategori penganiayaan yang ter muat dalam pasal 351 kuhp yang dapat di bawa kejalur hukum, apabila :
A.      Pemukulan tersebut  bukan termasuk penganiayaan, antara lain hanya berupa guyonan sesama teman, antara 1 dengan yang satunya tidak ada rasa saling dendam, permusuhan, dsb.
B.      Perbuatan tersebut tidak mengakibatkan luka-luka, terhadap seseorang yang menjadi korban pemukulan tersebut,
C.      Tidak sampai menyebabkan kematian, malahan setelah kejadian pemukulan tersebut lawan yang diajak baku hantam makin akrab,
D.      Tidak menagakibatkan rusaknya kesehatan seseorang,
E.       Dan tidak adanya pelaporan kepada pihak yang berwajib.
2.       Mengenai ajang unjuk kebolehan yang ada dipesantren memang pada prinsipnya tindakan tersebut melanggar hokum, tapi pada awal mula pertarungan bebas karena adanya perjanjian yang di ucapkan bahwa pertarungan tersebut tujuannya supaya masyarakat saling mengenal satu sama lain, atau tidak untuk saling melampiaskan rasa dendam,amarah,dan permusuhan yang sekian lama belum ada batas temunya, penulis berinisiatif bahwa kegiatan tersebut tidak apa-apa.
3.       Mengenai jumlah denda yang harus di bayar oleh terdakwa dakwaan kasus penganiayaan, yang jumlahnya 4500, kita harus memperhatikan pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda
Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2012, Mahkamah Agung telah memberikan penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP, sebagaimana berikut:
Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012

Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 , dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali)

Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2012

Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan Pasal 3 di atas.






3.2. SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis Insha Allah akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.

Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka.












DAFTAR PUSTAKA



Komentar